Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Potensi Garam Lokal di Jembrana, Disperindag Bali Gelar Bimtek Pengolahan Garam

Bali Tribune/ Ilustrasi pengolahan garam lokal Bali

balitribune.co.id | Jembrana - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengolahan Garam Konsumsi di Desa Gumbrih Kabupaten Jembrana. penyelenggaraan bimtek ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ida Ayu Putu Kalpikawati, disela pembukaan Bimtek, Senin (25/07). Produk Garam Tradisional Lokal Bali merupakan produk berbasis ekosistem alam Bali dan pengetahuan warisan leluhur sebagai budaya kreatif krama pesisir Bali yang wajib dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri krama Bali.

Ia berharap dengan Bimtek ini industri andalan Daerah Bali tetap dapat terus ditingkatkan mutunya. Disamping itu, sumber daya alam yang ada dan bakal pengetahuan yang didapat dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam mengembangkan Industri Garam Rakyat.

“Saya harapkan para peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya sehingga ilmu yang didapat nantinya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan industri garam rakyat di tempat dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi nasional,”ucapnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata berharap bimtek ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani garam di Desa Gumbrih. “Bagaimana supaya bisa dengan lebih sedikit usaha memberikan hasil yang lebih banyak. Silakan gali sebanyak-banyaknya dari instruktur atau narasumber,” kata Adinata.

Menurutnya peluang untuk pemasaran garam di Kabupaten Jembrana masih besar karena sebagian besar dipasok dari luar Jembrana. “Paling tidak dari segi ongkos transportasi sudah menang,”tambahnya.

Bimtek Pengolahan Garam Konsumsi di Desa Gumbrih Kabupaten Jembrana dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada tanggal 25 s/d 29 Juli 2022 dengan melibatkan narasumber dan instruktur yang bertujuan meningkatkan kemampuan pengolahan garam lokal.

wartawan
JRO
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.