Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Sinergitas Pelayanan Publik, MPP Denpasar Akan Dilengkapi Layanan Tilang

MPP - Kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Made Toya, Kepala Dinas Kominfo, Dewa Made Agung dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gde Kagung Putra saat meninjau MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Dua bulan setelah di luncurkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan layanan baik dari segi kualitas dan kuantitas. Direncanakan, Layanan Tindak Langsung (Tilang) yang berada di bawah naungan Kejaksaan Negeri Denpasar turut akan melengkapi MPP Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Hal ini terungkap saat Kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan saat beraudiensi dengan Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara di Kantor Walikota Denpasar beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan mengatakan bahwa dalam upaya memberikan kemudahan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk berkolaborasi dengan Pemkot Denpasar yang terlah memiliki Mal Pelayanan Publik. Sehingga masyarakat tidak perlu kesana kemari untuk menyelesaikan kewajiban termasuk saat terkena Tilang. Nantinya, masyarakat yang terkena Tilang dapat langsung membayar denda di MPP berikut barang buktinya. “Kita (Kejari Denpasar) menilai ini baik untuk masyarakat jika layanan Tilang turut melengkapi MPP Kota Denpasar, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan tidak kesana-kemari,” ungkapnya.

Sementara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara menyambut baik adanya keinginan Kejari Denpasar untuk membuka pelayanan Tilang di MPP Kota Denpasar. Selain dapat melengkapi Pelayanan Publik, adanya Pelayanan Tilang turut memudahkan masyarakat yang hanya perlu datang ke satu gedung untuk berbagai urusan. “Kita di Pemkot Denpasar menyambut baik kerjasama ini, nanti segera akan kita realisasikan dengan pembuatan MoU untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Rai Iswara.

Dalam kesempatan tersebut, kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Made Toya, Kepala Dinas Kominfo, Dewa Made Agung, Kadis DPMPTSP, Made Kusumadiputra dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gde Kagung Putra langsung melaksanakan peninjauan lokasi dan ruangan di Gedung Graha Sewaka Dharma yang sedianya akan menjadi tempat pelayanan Tilang.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.