Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipikor Lakukan Pendampingan Pembangunan di Bangli

Bali Tribune/ PENDAMPINGAN - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli melakukan pendampingan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Unit Tipikor Satu Reskrim Polres Bangli melakukan pendampingan terhadap proses pembangunan/ kegiatan fisik di Kabupaten Bangli. Pendampingan dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana menyampaikan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Mabes Polri, untuk pendampingan pengunaan uang negara pihaknya turun untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan fisik di Kabupaten Bangli.

Ada beberapa kegiatan yang didampingi Unit Tipikor seperti pembangunan gedung 2 RSU Bangli, Pasar Singamandawa, pedestrian di kawasan Kintamani, pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan lainnya.  "Pendampingan memastikan dalam melakukan kegiatan tersebut tidak ada melakukan pelanggaran. Ini juga untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum," kata Ipda Dwipayana, Kamis (14/9/2023).

Ditegaskan, setiap tindakan yang dilakukan dalam kegiatan fisik harus ada dasar hukumnya. "Sebagai tim pendamping tentu kami harapkan kegiatan yang laksanakan dapat selesai tepat waktu. Anggaran pemerintah yang digunakan menjadi tepat guna. Dari sisi kualitas dapat dipertanggung jawabkan. Untuk memastikan kwalitas juga sudah ada konsultan pengawas," ungkapnya.

Ipda Dwipayana menambahkan, sejauh ini belum ada pelaksanan kegiatan/pembangunan yang sampai berujung diproses hukum. Seperti diketahui sejumlah kegiatan fisik sedang berlangsung. Kegiatan tersebut menelan anggaran tergolong besar, yakni dari anggaran miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Beberapa diantaranya menjadi proyek strategis di Kabupaten Bangli.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.