Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Beli Masker, Uang Pakai Taruhan Judi

Bali Tribune/ Tersangka penipuan
balitribune.co.id | Denpasar -  Ricky Boentarya (38) memanfaatkan situasi wabah Covid - 19 untuk melakukan penipuan. Pria asal Jakarta ini menipu Ni Ketut Suryani (49) senilai Rp24 juta 750 ribu. Modusnya, tersangka mengajak korban untuk bekerjasama menjual masker dan diiming - imingi mendapatkan keuntungan.
 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal pada Rabu (13/5/2020) pukul 009.00 Wita tersangka menelpon korban dan mengajak bekerjasama menjual masker dan meminta uang sebesar Rp24.750.000. Tersangka mengatakan keesokan harinya tanggal 14 Mei 2020, uang akan dikembalikan ditambah dengan keuntungan Rp3 juta. Lantaran korban tidak bisa melakukan transfer, sehingga jam 11.00 wita tersangka langsung mendatangi rumah korban di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah Nomor 4 Denpasar untuk meminta uang.
 
 Tersangka mengatakan bahwa jangan sampai lewat jam 12.00 Wita supaya uangnya bisa dikembalikan besoknya jam 10.00 Wita sebesar Rp.27.750.000. Korban yang tergiur dengan keuntungan hanya dalam tempo sehari menyetujuinya.
 
 Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan setelah tanda tangan korban memberikan uang sebesar Rp. 24.750.000 secara tunai. "Tetapi setelah uang diterima, tersangka langsung pergi ke BCA untuk mentranfer uang yang dipakai taruhan bermain judi oleh tersangka," terang Sukadi.
 
Lantaran pelaku menghilang tanpa kabar dan merasa ditipu, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 jam 12.00 Wita. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyeledikan dan berselang beberapa jam kemudian berhasil meringkus tersangka di rumahnya Jalan Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar surat penyataan tertanggal 13 Mei 2020 dan satu  buah handphone. "Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim," pungkasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.