Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Calon TKI, Wanita Paruh Baya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Endang Sugiyanti (50).
Balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus penipuan berkedok penyalur tenaga kerja ke luar negeri, Endang Sugiyanti (50), hanya bisa pasrah mendengar vonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dari majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang secara daring, Kamis (28/5).
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan perempuan yang pernah dihukum atas kasus yang sama ini, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Kimiarsa saat membacakan amar putusan.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kimiarsa sempat bertanya kepada terdakwa apakah menerima, banding atau pikir-pikir selama 7 hari menanggapi putusan tersebut. "Saudari sudah dengar yah, tadi diputus 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sudah dikurangi dari tuntutan Jaksa. Bagaimana atas putusan tersebut?," kata Hakim Kimiarsa sambil meminta tanggapan Jaksa juga.
 
Dari balik layar monitor, terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan langsung bersikap atas putusan tersebut. "Saya menerima," jawab terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang berada di PN Denpasar namun di ruangan yang terpisah dengan majelis hakim. "Menerima Yang Mulia," kata jaksa Anom ke majelis hakim. 
 
Sebelumnya, Jaksa Anom Rai meminta majelis hakim supaya terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, karena  korban yang ditipu oleh terdakwa lebih dari 5 orang, dan terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus penipuan tenaga kerja.
 
Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Agustus 2018 di PT Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) di Jalan Gunung Tangkupan Perahu, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang  kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan pekerja migran Indonesia.
 
Mulanya, terdakwa mendatangi kampus Lembaga Pendidikan Pariwisata Bali (LP2B)  di Jalan Kebo Iwa, Nomor 17, Gianyar. Dengan kedok sebagai pemimpin perusahaan yang bergerak dalam bidang penyalur tenaga kerja untuk
berbagai negara. 
 
Rektor LP2B yang tertarik akhirnya menyanggupi kerja sama. "Namun, perjanjian kerja sama itu tidak tertuang dalam perjanjian hitam di atas putih," jelas Jaksa Anom.
 
Rektor kemudian menghubungi stafnya untuk menyampaikan pada alumnus P2B yang ingin bekerja di luar negeri bisa menghubungi terdakwa. Salah satu alumnus yang dihubungi adalah saksi korban I Wayan Sulatra. 
 
Korban yang tertarik kemudian mendatangi kantor terdakwa. Sesampainya di kantor, korban ditemui langsung terdakwa. Korban menyampaikan keinginannya bekerja di luar negeri. Terdakwa membenarkan dirinya bisa menempatkan tenaga kerja di beberapa negara. Salah satunya bekerja di perkebunan di Jepang.
 
Untuk meyakinkan terdakwa, korban diiming-iming dengan gaji yang mengiurkan mulai Rp 18 juta hingga 28 juta perbulan. Namun dengan syarat harus membayar Rp 60 juta. Uang itu dipakai untuk membuat paspor, visa, dan keperluan lainnya. Korban menanyakan apakah uang Rp 60 juta bisa dibayar setengahnya terlebih dulu, terdakwa mengatakan boleh.
 
Pada 10 Agustus 2018, terdakwa menanyakan pembayaran. 
Saksi korban menjawab akan diberikan pada 13 Agustus di kampus LP2B Gianyar. Singkat cerita, korban dan orang tuanya bertemu terdakwa di kampus disaksikan pihak kampus. 
 
Pada 6 November, korban diberi tiket berangkat ke Jepang. Korban juga diberi visa, namun visa berlibur. Saat di Bandara Ngurah Rai, korban bertemu saksi I Nyoman Agus Hartono Sastrawan, calon TKI yang juga hendak berangkat ke Jepang melalui terdakwa.
 
Namun, sesampainya di Bandara Narita, Jepang, korban diperiksa pihak Imigrasi setempat. Setelah dicek, korban dan saksi dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kerja di Jepang karena tidak didampingi agen. Hotel yang dipesan korban juga tidak dibayar. Sehari berselang, korban dideportasi ke Bali.
 
orban yang kesal menemui terdakwa. Menariknya, meski sudah ketahuan belangnya, terdakwa tenang dan meminta korban mencari kos. Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang. Nyatanya, sebulan berlalu tak kunjung diberangkatkan. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Val
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.