Todongkan Pistol di Kafe, Satpam Hotel Diringkus | Bali Tribune
Diposting : 5 December 2017 19:55
Redaksi - Bali Tribune
pistol
Pelaku pengancaman dengan pistol diapit petugas kepolisian

BALI TRIBUNE - Kedapatan membawa pistol ilegal, I Made Wirya alias Deluk (33) ditangkap Buser Polsek Ubud untuk selanjutnya diamankan ke Mapolres Gianyar, Senin (4/12). Sebelumnya, pelaku sempat menodongkan pistol  di sebuah warung remang-remang saat terjadi keributan.  

Kepada petugas, Deluk asal Banjar Gentong, Tegallalang ini mengaku pistol tersebut dibeli dari temannya berinisial AD seharga Rp 1 juta  untuk gagah-gagahan saat keluar malam ataupun saat bertugas sebagai satpam di sebuah hotel. 

Selain mengamankan pistol buatan Belgia, dari tangan satpam  hotel di Ubud ini polisi juga mengamankan 12 butir peluru yang masih aktif. Dipastikan pula, jika pistol ini tidak termasuk senjata organic yang digunakan aparat kepolisian maupun TNI.

Wakapolres Gianyar, Kompol Toni Sugadri menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pelayan warung remang-remang di Ubud, yang resah dengan ulah pelaku yang selalu membawa pistol saat berkunjung.   Dengan bergaya koboi, pelaku juga sempat menodongkan pistol kepada pengunjung  dan satpam, saat terjadi keributan. ”Atas laporan itu petugas kami turunkan ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku saat mengetahui temennya berinisial AD memiliki pistol, tersangka meminta supaya pistol itu diberikan kepada dirinya. Permintaan itu pun diamini AD beberapa waktu setelahnya, seraya berpesan kepada pelaku untuk berhati-hati menggunakan senpi tersebut. “Selain itu pistol ini juga dia gunakan untuk gagah-gagahan, dan sudah lebih dari setahun dia memiliki pistol tersebut,” paparnya.

Dengan dua kali kasus kepemilikan senpi secara illegal, Kompol Toni Sugadri meminta kepada masyarakat untuk tak segan-segan menyampaikan jika melihat ada warga yang mengantongi senpi tanpa izin. Sebab seperti penegasannya, kepemilikan senpi tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran pidana. “Meski berdalih untuk jaga diri maupun gagah-gagahan, pelaku kami  jerat dengan  pasal 1 UU Darurat RI,  dengan ancaman  20 tahun penjara,” pungkasnya.