Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Kelanjutan Rencana Proyek Revitalisasi Pantai Candidasa

Bali Tribune/ags
Pantai Candidasa

Amlapura | Bali Tribune.co.id - Sejumlah tokoh masyarakat Candidasa, Manggis, Karangasem kembali mempertanyakan kelanjutan rencana proyek recovery atau revitalisasi Pantai Candidasa. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pusat dalam hal ini dari pihak Bali Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida terkait hal ini. Pihak BWS sempat menyebutkan jika proyek recovery atau Revitalisasi Pantai yang melegenda ditahun 1986 tersebut diperkirakan akan berlangsung pada Tahun 2019 ini.

I Wayan Sunarta, salah seorang tokoh masyarakat di kawasan wisata Candidasa, yang juga anggota DPRD Karangasem, kepada koran ini Senin (11/3), mempertanyakan soal kelanjutan proyek revitalisasi Pantai Candidasa tersebut. Menurutnya sejak rencana proyek tersebut digulirkan, seluruh masyarakat di Kecamatan Manggis, utamanya di Obyek Wisata Candidasa sangat menunggu-nunggu. “Kami sangat menunggu, kapan proyek itu akan dilaksanakan?” ujarnya.

Saat ini kondisi kerusakan pantai di Candidasa sudah sangat mengkhawatirkan, dan ini juga menjadi pemicu menurunnya kunjungan wisatawan ke Karangasem, khususnya ke Candidasa. Dengan revitalisasi yang dilakukan tersebut nantinya diharapkan bisa membawa multy player effect terhdap perkembangan pariwisata di Candidasa. Dulunya Pantai Candidasa menjadi salah satu primadona pariwisata di Karangasem, sebelum akhirnya terjangan ombak besar menghancurkan keindahan pantai tersebut, termasuk hilangnya areal pantai oleh abrasi yang tak terkendali. “Kami sangat berharap revitalisasi ini segera dilakasanakan agar keindahan Pantai Candidasa bisa dikembalikan seperti dulu, sehingga kunjungan wisatawan ke Candidasa bisa meningkat,” pintanya.

Namun demikian pihaknya juga berharap jika nantinya proyek tersebut terlaksana, agar pelaksana proyek pisik bisa memperhatikan terumbu karang langka yang hidup di dasar laut Candidasa, yakni Eusvalia Baliantic, yang hanya ditemukan di Candidasa dan tidak ada di negara lain. “Kalau memang itu harus dibuat konservasi, ya sebaiknya di jadikan konservasi terumbu karang guna menyelamatkan terumbu karang langka itu,” cetusnya.

Made Deny, PJSA Bali Penida belum lama ini menyebutkan jika proses lelang konsultan proyek bantuan JICA Jepang ini dilakukan pada Tahun 2018. Pemenang lelang itu nantinya akan membuat Detail Engenering Design (DED) dari proyek tersebut.  Setelah design dibuat oleh konsultan, maka proses akan dilanjutkan kepembuatan Detail  Engenering Design (DED). Jika proses itu memang telah rampung pada Tahun 2018 lalu, maka seharusya sesuai rencana lelang pisik dari proyek tersebut akan dilaksanakan pada Tahun 2019 ini. “Kita perkirakan lelang proyek pisik hingga dimulainya pengerjaan proyek tersebut akan berlangsung pada Tahun 2019,” lontarnya saat itu. Made Deny juga menyebutkan jika proyek tersebut nantinya akan menghabiskan anggaran sekityar Rp 30 Miliar.

Hal senada sebelumnya juga sempat disampaikan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Dirjen Sumber Daya Air, Kementrian PUPR, I Ketut Jayada. Bahkan Ketut Jayada saat itu menyampaikan jika revitalisasi Pantai Candidasa itu akan dilakukan hingga sepanjang lima kilometer. Konsepnya kata dia sama seperti yang sudah dilakukan di beberapa pantai seperti Nusa dua, Kuta dan Pantai Sanur yakni dengan metode Senorismen, yakni menyemprotkan kembali pasir di bibir pantai. “Tentunya dengan beberapa bangunan-bangunan pantai, yang bisa melindungi dan tidak akan menyebabkan abrasi kembali,” lontarnya saat itu.

Ditegaskannya jika proyek ini merupakan bantuan dari pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA), saat ini MoU nya sudah dilaksanakan, dan sesuai rencana tahun 2018 ini proses design dari revitalisasi pantai ini sidah akan dilaksanakan. Karena bantuan pemerintah Jepang itu mulai dari design hingga pelaksanaan kontruksinya. ags

wartawan
habit
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.