Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Topang Kedaulatan Pangan PT Pupuk Kaltim Suplai 31ribu Ton Pupuk Urea Bersubsidi

Bali Tribune/ TAHAP 2 - Sosialisasi Product Knowledge dan Media Tour Tahap 2 di Kuta, Jum'at (3/5).
balitribune.co.id | Badung - Pupuk Kaltim merupakan produsen pupuk urea terbesar di Indonesia, disamping produsen amoniak dan pupuk NPK. Keberadaan Pupuk Kaltim tidak lain untuk menopang serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Hingga tahun 2019 untuk kebutuhan pupuk urea bersubsidi yang disuplai  oleh PT Pupuk Kaltim mencapai 31.173 ton per tahun.
 
Tidak bisa dipungkiri pengolahan lahan pertanian, peran pupuk sebagai salah satu komponen yang mempengaruhi terhadap kesuburan tanaman juga panen yang dihasilkan.
 
Disela kegiatan Sosialisasi Product Knowledge dan Media Tour Tahap 2 di Kuta, Jum'at (3/5) Kepala Pemasaran Bali PT Pupuk Kaltim, Mukri mengatakan, daerah pemasaran pupuk Kaltim tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali, dengan Tabanan merupakan kawasan terbanyak mendapatkan alokasi, sebesar 8.022 ton per tahun. Sedangkan Kota Denpasar dengan alokasi terendah sebanyak 820 ton per tahun. Sedangkan kebutuhan seluruh Provinsi Bali dalam sebulan sebesar 2.000 ton.
 
Mukri menjelaskan, harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea setiap kilogram dalam kemasan 50 kg adalah Rp 1.800, dibayar kas dan diambil langsung ke kios Pupuk Kaltim. Kios tidak boleh menaikkan harga diatas harga yang telah ditetapkan. "Kita menetapkan harga ada yang namanya Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 1.800 itu harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, jadi kios tidak boleh menjual diatas harga tersebut," kata Mukri.
 
Pemasaran Pupuk Kaltim meliputi sebagian Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua, dengan kapasitas produksi mencapai 3,4 juta ton per tahun. Untuk pemasaran Pupuk Kaltim di Provinsi Bali, tersedia sembilan gudang penyangga, tujuh distributor dan 163 kios.
 
Dalam hal ini PT Pupuk Kaltim juga kerap melakukan edukasi dan pendampingan, jadi petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani, dan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk daerah tersebut.uni
wartawan
Arief Wibisono
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.