Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Touring Honda “ ADV Satu Hati Jelajah Nusantara” Di Lepas

Bali Tribune/Sebanyak 35 Motor Peserta Touring Honda “ ADV Satu Hati Jelajah Nusantara” Di Lepas
balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai awal kegiatan touring yang bertajuk “ADV Satu Hati Jelajah Nusantara”, sebanyak 35 bikers, dilepas oleh management Astra Motor Bali yang diwakili oleh Manager Honda Customer Care, I Gede Partayasa. Dalam kegiatan ini seluruh peserta sebelumnya dikumpulkan untuk diberikan informasi mengenai tanda-tanda keselamatan yang biasa digunakan oleh bikers saat touring serta dipaparkan gambaran perjalanan rute yang akan ditempuh. Materi disampaikan oleh team safety riding Astra Motor Bali.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Manager Honda Customer Care Astra Motor Bali, I Gede Partayasa, Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para komunitas Honda ADV150 yang memiliki hobi jajal jalanan, dan dalam touring ini selalu diingatkan untuk tetap Cari_Aman dijalan raya. Dan dalam kegiatan ini pula melibatkan awak media, blogger dan vlogger.
“Terima kasih atas partisipasi dari para komunitas Honda ADV150 yang sangat bersemangat mengikuti touring ini dan harapannya para peserta mendapatkan pengalaman yang berkesan karena rute yang dilalui sangat menarik,” ungkap Partayasa. 
Perjalanan yang akan mengambil rute Bali-Lombok-Sumbawa berlangsung selama 5 hari dari tgl 24-28 Oktober 2019 dengan mengexplore destinasi wisata khas daerah yang dikunjungi, kemudian ada kegiatan CSR dan peringatan hari sumpah pemuda sebagai bentuk kebanggaan menjadi anak bangsa.
Titik awal rute touring adalah dengan mengunjungi kawasan wisata Ubud, peserta akan dinner Bersama dan akan melanjutkan perjalanan menyebrang menuju Lombok.
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.