Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TP PKK Bangli Belajar Pengelolaan Sampah TPS3R

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Ketua TP PKK Bangli, Ny Sariasih Sedana Arta saat melakukan kunjungan ke TPS3R Kampus Sido Resik, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

balitribune.co.id | BangliTP PKK Kabupaten Bangli melakukan studi tiru ke TPS3R Kampus Sido Resik, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (8/11). 

Kegiatan studi tiru diikuti Ketua TP PKK Kabupaten Bangli Ny Sariasih Sedana Arta dengan didampingi Ketua WHDI Kabupaten Bangli Ny Suciati Diar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli Putu Ganda Wijaya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli A.A. Purnama, Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma. Sementara rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo Dr.M. Bahrul Amig.

Ketua TP PKK Kabupaten Bangli Ny Sariasih Sedana Arta mengatakan jika dari kegiatan studi tiru ini pihaknya beserta jajaran pikirannya bisa terbuka tentang sampah. Yang mana jangan hanya berfikir kalau sampah itu kotor, tetapi dengan adanya pengelolaan sampah dengan sistem dan metode yang tepat, sampah akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. "Sampah ini dapat dikelola kemudian dapat menghasilkan uang," ungkapnya. 

Menurut Ny Sariasih yang paling menarik dari pengelolaan sampah di TPS3R tersebut adalah dapat mempekerjakan masyarakat dengan upah melebihi UMK. Namun yang perlu diperhatikan adalah safety dari para pekerja. "Pekerja harus menggunakan masker dan sarung tangan, karena apapun regulasi yang kita lakukan pada akhirnya pekerja tersebut harus sehat dan terlindungi. Karena mereka akan kontak dengan keluarganya masing-masing, agar tidak membawa penyakit ke rumah," sebutnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, menjelaskan penduduk sidoarjo berjumlah 2,3 juta jiwa, memiliki 18 Kecamatan dan 353 Desa/Kelurahan dengan potensi sampah 1.200 ton perhari. Saat ini sampah yang dibawa ke TPA sebanyak 600 ton dan sisanya diselesaikan dengan cara pengelolaan berbasis sumber. "Kota Sidoarjo adalah kota urban yang banyak pendatang, kota dagang dan kota industri, kalau dibandingkan dengan Kabupaten Bangli masih sangat jauh kalau dilihat dari luas wilayah dan potensi sampahnya," jelasnya. 

Tidak dipungkiri hampir semua daerah dalam penanganan sampah hanya memindah sampah, dan jarang sekali mengelola sampah, yang akhirnya adalah menambah persoalan. "Kami tidak merasa paling bagus dan paling baik dalam hal pengelolaan sampah namun kita harus sharing dan saling melengkapi satu sama lainnya," ujarnya. 

Pihaknya optimis, terkait  pengelolaan sampah, apabila didorong dan didukung oleh ibu-ibu PKK maka kegiatan pengelolaan sampah akan menjadi lebih efektif, karena Ibu memiliki peran yang sangat penting didalam keluarga.

"Kami siap sharing terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Bangli, tentunya melalui inovasi yang telah dikembangkan dan metode pengembangannya," sambungnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli I Putu Ganda Wijaya dalam menyebutkan Kabupaten Bangli jumlah sampah perharinya 176 kubik, kalau dihitung dalam setahunnya sekitar 40 Ton. Saat ini Bangli baru memiliki 10 Unit TPS3R yang mana  9 Unit Bantuan dari pusat melalui dana DAK, dan 1 Unit Swadaya.

Selain 10 TPS3R Bangli juga memiliki 1 TPA dengan sistem sanitary renville. Hanya saja keberadaannya sampai saat ini belum optimal terkait pengelolaannya yang berkaitan dengan beberapa sarana yang sering mengalami permasalahan.

Dari sekian banyak permasalahan sampah yang harus dilayani, DLH Kabupaten Bangli baru bisa melaksanakan pengangkutan sampah sekali dalam sehari diwaktu pagi hari, namun Bangli juga memiliki sebuah program Gemaripah Sadia Padu yang berarti Gerakan Sampah Mewujudkan Bangli Trepti dengan cara melaksanakan penyisiran pengangkutan sampah menggunakan mobil viar selama 24 jam secara terjadwal.

"Kami berharap, bagaimana nantinya  10 TPS3R ini mampu mengadopsi apa yang telah dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Sidoarjo, untuk bisa dilaksanakan dan diterapkan di Kabupaten Bangli dalam Pengelolaan sampah," ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.