Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transgender Spesialis Congkel Kembali Dibekuk

Bali Tribune/ TERTUNDUK - Alda Intan alias Alda (tertunduk) akhirnya ditangkap di Makassar setelah beberapa lama diburu polisi Polsek Kuta Utara lantaran terlibat kriminalitas.
balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap seorang perempuan transgender pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui bernama Alda Intan alias Alda (38). Transgender yang berstatus residivis ini dibekuk di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/7) lalu. Ia sudah pernah dipenjara sebelumnya dengan kasus yang sama.
 
Penangkapan tersangka berkat dua laporan sekaligus, yaitu laporan polisi nomor; LP-B/86/III/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara tertanggal 2 Maret 2019 dengan korban Alvin Octavian (36) TKP di Vila Lotus Jalan Bumbak Gang P Karimata Nomor 1 Kerobokan. Laporan kedua oleh korban I Wayan Drestha, (67) dengan TKP Jalan Drupadi 1 Nomor 21, Banjar Basang Kasa, Seminyak bernomor LP-B/158/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tertanggal 7 Juli 2019.
 
Kejadian pertama pada pukul 13.00 Wita, vila korban dalam keadaan kosong dan ditinggal keluar oleh Alvin. Beberapa saat kemudian, Alvin kembali ke vila dan mendapati barang-barang miliknya berserakan. Setelah dicek, jendela vila dalam keadaan rusak.
 
“Pelaku menjebol jendela kamar vila milik korban. Barang yang diambil uang tunai 6.000 dolar AS kalau dirupiahkan sekitar Rp 84 juta, tiga buah gelang emas dan beberapa kalung emas, sebuah handphone, kunci deposit box, tas credit card dan beberapa kartu kredit dan ATM,” terang Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, siang kemarin.
 
Sedangkan kejadian kedua pada Minggu (7/7) pukul 10.30 Wita, korban I Wayan Drestha saat itu sedang membantu saudaranya mempersiapkan upacara agama. Pukul 12.30 Wita, ia kembali ke rumahnya ditemukan barang-barangnya berantakan. Baik baju di almari pakaian mapun barang lainnya.
 
Selain itu, pintu almari dan jendela kamar milik korban juga jebol. Saat itu korban mengetahui barang-barangnya berupa tujuh buah cincin emas, empat buah cincin batu akik, dua pasang subeng emas, tiga buah peniti emas, satu set perhiasan bayi yang terdiri dari kalung liontin, gelang emas, penutup ubun-ubun serta dua buah jam tangan sudah raib. Kerugian diperkirakan Rp 60 juta.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV, hingga mengantongi identitas pelaku. Pelaku kemudian ditangkap Jumat (19/7) di Makassar dengan dibantu Tim Resmob Polda Makassar.
 
“Pelaku ini residivis pencurian dengan pemberatan yang pernah sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara sebanyak empat kali. Dan pernah divonis dengan kasus yang sama di PN Gianyar dan PN Denpasar,” jelasnya.
 
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah jam tangan silver merek Seiko dan Rolex. Perhiasan di antaranya sebuah cincin emas permata hitam, sebuah cincin emas permata berlian, sebuah cincin emas permata hijau, dua buah cincin emas permata merah, sebuah cincin emas permata berlian, sebuah cincin kawin dari emas dan dua buah cincin perak permata koin emas.
 
Selain itu, empat buah cincin perak dengan batu akik berbagai warna, sepasang subeng emas motif bunga, sepasang suneng emas berisikan permata warna putih, sebuah gelang bayi dari emas, liontin dari emas, anting-anting terbuat dari emas berbentuk lingkaran, tiga buah kancing peniti terbuat dari emas dan sebuah cincin emas berisikan mutiara kombinasi berlian.
 
Diamankan juga alat congkel berupa obeng dengan gagang karet warna merah dan hitam, sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu DK 2177 QN, sepeda motor Honda Vario putih DK 5661 FV dan lima buah handphone berbagai merek.
 
"Memang residivis dia, mencuri untuk kebutuhan. Uangnya juga sudah dihabiskan. Karena barang bukti yang kami dapatkan emas-emas itu. Pelaku memang agak tertutup. Kami jerat Pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun,” tambah Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim, SI.k. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor Diciduk di Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Gilimanuk sebagai pintu gerbang Bali memiliki posisi strategis bagi keamanan di pulau Bali. Tidak sedikit pelaku kejahatan berhasil ditangkap di Gilimanuk saat hendak kabur ke luar Bali. Teranyar, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan polisi bersama warga saat akan menyeberang ke Jawa pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.