Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transmisi lokal Covid-19 Klungkung Meningkat, Pasar Galiran Tutup Selama 3 hari.

Bali Tribune / RAPAT - Ketua Gugus percepatan penanganan Covid 19 gelar rapat penutupan pasar Galiran

balitribune.co.id | Klungkung - Adanya peningkatan penyebaran transmisi lokal yang cukup signifikan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Klungkung mengambil langkah cepat dan sigap. Keputusan Bupati Nyoman Suwirta selaku Ketua Gugus Covid 19 Klungkung setelah melakukan rapat marathon yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta jajaran instansi terkait lainnya Jumat(19/6) mengambil keputusan yang tidak mengenakkan bagi masyarakat Klungkung namun harus dilakukan pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Serombotan tersebut.

Usai rapat Gugus Tugas Bupati Nyoman Suwirta mengambil keputusan akan menutup pasar umum Galiran selama 3 hari. Penutupan dimulai dari hari (Senin-Rabu tanggal 22-24 Juni). Hal tersebut dilakukan karena semakin meluasnya kasus covid-19 transmisi lokal di Klungkung, khususnya yang berasal dari pedagang  di pasar Galiran, Klungkung.

"Melihat perkembangan transmisi lokal di Klungkung saat ini, kami memutuskan untuk menutup sementara pasar galiran mulai Senin (22/6), hingga Rabu (24/6)," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Klungkung I Nyoman Suwirta tegas.

Bagi para pedagang utamanya dalam massa penutupan pasar Galiran tersebut, seluruh pedagang tetap dan pedagang lancuban yang ber-KTP Klungkung akan dilakukan rapid test massal selama tiga hari. Nanti ketika pasar Galiran sudah dibuka, Kamis (25/6) setiap pedagang harus menunjukan surat rapid test dirinya agar bisa berjualan dipasar Galiran.

Namun bagi pedagang yang berasal dari Kabupaten lainnya ,diharapkan mereka mencari Rapid Tes di Kabupaten daerah asal mereka sebelum berjualan dipasar Galira. Dengan ketegasan pemerintah Kabupaten Klungkung ini. 

“Aturan ini diberlakukan demi kebaikan masyarakat dan semua terhindar dari penyebaran transmisi lokal yang bisa terjadi tanpa kita ketahui dari mana sumbernya,” terangnya.

Disebutkan pula pedagang siapapun wajib mengikuti rapid Tes dan akan dilakukan selama 3 hari ke depan, maksimal 500 orang perhari. Suwirta mengingatkan para pedagang wajib hadir selama pelaksanaan Rapid Tes tersebut.

"Nanti semua pedagang tetap dan lancuban wajib menujukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. Bagi pedagang luar daerah, untuk rapid test dari daerah asalnya," jelas Suwirta.

Dengan terjadinya penyebaran Transmisi yang semakin tinggi di Klungkung ini, Suwirta memerintahkan RSUD Klungkung untuk menambah ruang isolasi Covid-19 sebanyak 20 ruangan.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.