Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banyuwangi Dituntut Bui 10 Tahun

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang secara telekonferensi
Balitribune.co.id | Denpasar - Tiga pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara telekonfernsi pada Kamis (18/6). Mereka dianggap menyediakan sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 7,60 gram netto. 
 
Tuntutan terhadap terdakwa yang masing-masing bernama Moh. Alfan Taufik (47), Eko Suryanto (43), dan Herman Hidayat (33) tersebut, diajukan oleh Jaksa Dewa Ayu Wanyuni Mesi kepada majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara.
 
Jaksa Wanyuni Mesi menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Para terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,"tegas Jaksa Wanyuni Mesi saat membacakan pokok tuntutannya. 
 
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Atas tuntutan Jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis, yang mulia," kata penasehat hukum para terdakwa. 
 
Ketua majelis hakim kemudian memberi waktu selama 1 minggu kepada penasehat untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/6) mendatang. 
 
Kasus ini berawal ketika Taufik mendapat paket sabu dari seseorang bernama Fajar (Napi Lapas Banyuwangi). Lalu,  Taufik dibantu oleh Eko dan Herman memecah paket sabu tersebut menjadi 21 paket. 
 
Selanjutnya, Taufik dan Herman dengan mengendarai sepeda motor pergi menempel 2 paket sabu di Jalan Buluh Indah, dan 5 paket sabu di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Setelah itu keduanya kembali ke tempat tinggal Eko, di gudang tempat servis TV di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara. 
 
Singkat cerita, pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar jam 04.00 Wita, ketiganya diringkus oleh petugas kepolisian dari Polda Bali pada saat sedang berpesta sabu di tempat tinggal Eko.  Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 17 potongan pipet berisi sabu, serta barang bukti yang berkaitan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.