Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penilep Dana LPD Gerokgak Dituntut 2 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Para terdakwa mendengar tuntutan Jaksa secara virtual.
balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng senilai Rp1,26 miliar, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kamis (9/9). Ketiganya adalah, Nyoman Milik (45), Kadek Suparsana (40), dan Made Sudarma (51). 
 
Surat tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring dengan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. Berkas tuntutan terhadap para terdakwa yang merupakan mantan pengurus LPD Gerokgak ini dibagi menjadi 3 berkas. Mereka kompak mendapat tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian sesuai dengan jumlah yang mereka tilep. Secara rinci, Nyoman Milik dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp138.962.000, Suparsana sebesar Rp 229.529.000, dan Sudarma sebesar Rp111 juta. 
 
"Apabila terdakwa tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa sebagai pengganti kerugian negara, jika tidak masih belum mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU saat membacakan salah satu berkas dari ketiga terdakwa. 
 
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
 
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Kami diberi waktu satu selama satu minggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," kata Aji Silaban seusai persidangan. 
 
Kasus ini terkuak pada tahun 2015 setelah para nasabah tidak bisa menarik tabungan maupun depositonya karena kas LPD kosong. Kemudian dibentuk tim 9 untuk menyelesaikan masalah ini tetapi ujung-ujungnya mentok. Selanjutnya dibentuk Tim Inventarisasi dengan hasil temuan LPD  mengalami kerugian karena penggunaan dana secara pribadi dari pengurus. 
 
Selain itu, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Kabupaten Buleleng  yang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD tersebut juga menemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp. 1.416.236.334.
 
Para terdakwa kemudian bersekongkol untuk membuat permohonan mengatasnamakan keluarga tetapi melabrak prosedur peminjaman, dan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tanpa jaminan kreditnya. 
 
Jaksa merinci kredit fiktif yang dilakukan para terdakwa ini yakni Komang Agus Putrajaya sebesar Rp548, 5 juta, Made Sudarma sebesar Rp116 juta, Dayu Ketut Masmuni sebesar Rp76.550.000, Nyoman Milik sebesar Rp138.962.000, Kadek Suparsana sebesar Rp230.529.000,  dan Almarhum Gede Gelgel sebesar Rp154.145.000. Perbuatan para terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. LPD Gerokgak, sebesar Rp1.264.686.000.
wartawan
VAL
Category

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.