Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penjual Mushroom Dituntut Bervariasi

narkotika
Para terdakwa penjual Jamur Tai Sapi.

BALI TRIBUNE - Tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi atau mushroom seberat 1.160,963 gram mendapat tuntutan hukuman yang bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah terdakwa Heriyanto alias Heri (31), dan Suwita alias Pak Wito (53) dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhazzim Alias Acim (31) lebih ringan, yakni dituntut enam tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Denpasar, Jumat (9/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Nunik Nurlaeli menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Muhazzim alias Acim, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan Heriyanto alias Heri, dan Suwita alias Pak Wito pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Denda masing-masing Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan penjara," tegasnya.
Namun sebelum pada pokok tuntutan, Jaksa Nunik terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan kata Jaksa Nunik, perbuatan terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali, dan dapat merusak generasi muda. "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Sopan, mengakui perbuatannya dan mereka tidak mengetahui bahwa jamur kotoran sapi mengandung narkotika golongan I," paparnya.

Seusai mendengar tuntan JPU, majelis hakim diketuai  I Wayan Sukanilla memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum I Made Dwi Dinaya dan Benny Hariyono untuk menanggapi tuntutan itu.

"Terhadap tuntutan jaksa penuntut yang telah dibacakan di persidangan, kami selaku tim penasihat hukum ketiga terdakwa mengajukan pembelaan. Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan," pinta I Made Dwi Dinaya.

Dibeberkan prihal ditangkapnya ketiga terdakwa yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran jamur yang mengandung sediaan narkotika. Berdasarkan informasi itu, tim Ditres Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Minggu 22 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 wita di kamar kos jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, petugas berhasil mengamankan Muhazzim dan Heriyanto.

Setelah mengamankan dua terdakwa tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos itu. Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam kulkas sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. "Lalu dilakukan introgasi mengenai kepemilikan barang itu, dan diperoleh keterangan dari dua terdakwa, bahwa yang memiliki dan menyewa kamar kos itu adalah terdakwa Suwito alias Pak Wito," jelas Jaksa Nunik saat membacakan surat dakwaan.

Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi kos itu dan berhasil mengamankan terdakwa Suwito. Ketika diintrogasi terdakwa Suwito mengakui memiliki, mencari, mengemas, menyimpan dan menjual jamur itu. Dalam dakwaan juga diungkap peran masing-masing terdakwa. Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas.

"Para terdakwa mengakui, mushroom dijual ke pembeli yang datang ke kamar kos itu dengan harga bervariasi. Apabila musim penghujan dijual Rp 5 ribu per plastik. Jika musim kemarau, terdakwa menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastik," ungkap Jaksa Nunik.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hery Mundur,  'Kayun' Semara Cipta Resmi Ketua Bawaslu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Susunan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mengalami perombakan. Putu Hery Indrawan yang sebelumnya memimpin lembaga badan Ad-Hoc itu digantikan oleh I Wayan 'Kayun' Semara Cipta. Hery selanjutnya digeser menjadi anggota komisioner, sedangkan Kayun yang sebelumnya anggota naik menjadi Ketua Bawaslu Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

balitribune.co.id | Jakarta - Sepanjang bulan September, sejumlah 4.894 mahasiswa dari 29 perguruan tinggi yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang interaktif melalui tema “Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibangun SPAM, Pancuran Telaga Mas Bitera tak Ngucur

balitribune.co.id | Gianyar - Sumber air yang melimpah dan disucikan serta digunakan sehari-hari oleh warga Kelurahan Bitera, dimodernisasi dengan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun sayang, proyek senilai Rp97,3 juta dari APBD Gianyar 2025 ini justru tidak sesuai harapan. Ironisnya, warga kesulitan memanfaatkan air tersebut, karena air di pancuran  baru tidak mengucur.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2025, Gianyar Tambah 136 Kasus Baru HIV

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak se-phobia stigma lama, kasus positif HIV  nyatanya terus membengkak. Di Gianyar, dalam enam bulan pertama di tahun 2025 malah bertambah signifikan yakni mencapai 136 kasus baru. Angka ini pun hanya didapat lantaran hasil test HIV yang terdata di Dinas Kesehatan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Hari PascaBanjir Bandang, 25 Rumah di Tengading Masih Terendam Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari ke 21 pasca banjir bandang di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem pada 10 dan 12 September 2025, saat ini sebanyak 25 rumah warga di wilayah Banjar Dinas Tengading masih terendam banjir. Kendati demikian, genangan banjir sudah berangsur surut dari sebelumnya setinggi lutut hingga dada orang dewasa, saat ini genangan banjir sudah setinggi 40 hingga 70 Centimeter. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.