Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Kontainer Rem Blong Gilas Motor Hingga Hancur

Bali Tribune/ TABRAK - Truk kontainer setelah menabrak tembok bagian depan toko di Jalan Rama Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Warga Klungkung di seputar Jalan Rama Klungkung, Rabu (11/3) sekitar pukul 8.30 Wita geger. Sebuah truk kontainer L 8095 VW yang bermuatan 26 ton air mineral menggilas motor yang sedang parkir hingga hancur.
 
Kanit Laka Sat Lantas Polres Klungkung Iptu Gusti Ngurah Mahendra membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebutkan, truk tronton yang mangangkut air mineral yang parkir di sebelah selatan jembatan Tukad Unda, saat dihidupkan mendadak mundur dan menabrak motor dan dinding depan toko di pinggir jalan. "Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebuah sepeda motor Vario DK 3479 AAF yang parkir hancur digilas truk kontainer tersebut," ujarnya.
 
Sopir truk tronton Putu Sumantra, alamat Br. Lebah, Klungkung, terlihat syock. Karena dia tidak menduga, truk yang diparkirnya di timur jalan menghadap ke utara sejak dua hari, saat dihidupkan mesinny malah mundur sampai menimbulkan bencana, tembok serta sebuah motor tergilas. "Rencananya saya mau bongkar muatan air mineral, dan mau mengirim barang ke Gunaksa. Tapi pas mau dihidupkan, truk malah mundur dan saya tidak bisa menetralkan perseneleng, dan rem juga tidak blong," ujarnya penuh penyesalan.
 
Menurutnya, dirinya berusaha mengendalikan truknya. Tapi karena kondisi jalan menurun, truknya terus mundur sampai 250 meter dari lokasi parkir. Sialnya, sepeda motor Vario miliknya sendiri yang jadi korban. Motornya tergilas dan terseret hingga hancur. Selain itu ada juga mobil DK1422 CW yang parkir di pinggir jalan ikut ditabrak. Truk baru berhenti mundur setelah menabrak dinding bagian depan toko milik orang lain hingga jebol. 
 
Kanit Laka Satuan Lantas Polres Klungkung Iptu Gusti Ngurah Mahendra memastikan kecelakaan itu disebabkan gas kendaraan tidak bisa dikendalikan, rem tidak berfungsi, hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.  “Saat kendaraan mundur masih berusaha dikendalikan oleh sopir, tapi arah kendaraan mundur terlalu ke kanan, hingga menabrak motor, minibus, dan rumah warga,” ungkap Mahendra.
 
Dari hasil olah TKP, katanya terjadi akibat kelalaian sopir, karena saat parkir posisi perseneleng tronton harusnya tidak pada posisi persneleng mundur, disamping itu posisi parkir juga dikanan jalan, banyak kesalahan sopir yang dilakukannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.