Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TSC Sediakan Kapal Bersihkan Sampah di Lautan

Bali Tribune / Ivan Yunata
balitribune.co.id | DenpasarAsosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) DPD Bali Nusra secara resmi menjalin kerjasama dengan organisasi nirlaba asal Prancis bernama The Sea Cleaner (TSC) yang juga punya kantor di Swiss. Penandatanganan kerjasama itu digelar secara virtual pada Senin (17/1).
Ketua APSI Bali Nusra, Putu Ivan Yunata mengatakan, dalam perjanjian kerjasama nantinya TSC berperan membantu menyediakan kapal yang dapat membersihkan sampah di lautan. Kapal itu bernama Mobula 8.
 
"Nanti akan bersinergi dengan APSI. Jika mereka membersihkan sampah di laut dan membawa ke darat dan anggota APSI membantu pengangkutan dan pengolahan lebih lanjut. Sehingga sampah-sampah tersebut bisa tertangani dengan baik," katanya.
 
Ivan menjelaskan, kerjasama ini juga merupakan project pertama dari The Sea Cleanner di Bali dan Indonesia. Kerjasama ini awalnya diinisiasi salah satu anggota APSI DPD Bali Nusra, PT Bala Biotech  Indonesia. "Jangka waktu kerjasamanya selama satu tahun. Dari 17 januari 2022 hingga 17 Januari 2023," terangnya.
 
Menurut pemilik Bali Waste Cycle (BWC), nantinya pihak APSI berkordinasi lebih lanjut untuk mengetahui daerah laut mana saja yang membutuhkan kehadiran kapal pembersih sampah dari Prancis. Diharapkan, nantinya kerjasama ini bisa memberikan dampak positif bagi lingkungan dan juga laut Indonesia, khususnya Bali.
 
"Semoga ini bisa berkelanjutan sesuai dengan harapan kami juga, bahwa penanganan sampah di Bali sangat penting. Karena ini juga bisa membantu ekosistem laut di Bali akan lebih baik," ungkap Ivan.
 
Pada kesempatan yang sama, CEO PT Bala Biotech  Indonesia, I Kadek Alamsta Suarjuniarta anggota APSI DPD Bali Nusra menjelaskan, out put dari kerjasama ini yakni untuk keberlangsungan ekosistem lingkungan, khususnya laut. Dia berharap agar kerjasama ini ke depannya tidak hanya sebatas pembersihan sampah di lautan. Tetapi juga terkait pemrosesannya di daratan.
 
"Kerjasama ini kami siapkan kurang lebih setahun. Kami sering meeting zoom bareng mereka mempersiapkan potensi tempat lokasi pembersihan sampah menggunakan kapal Mobula 8. Karena ini merupakan proses panjang, jadi out put dari kerjasama ini juga akan besar untuk Bali, Indonesia, juga Prancis dan dunia," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.