Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TSS Selat Lombok Diharapkan Mampu Meningkatkan Keamanan Perairan

Bali Tribune / BERTEMU - Wagub Cok Ace saat bertemu dengan Laksda Yusup

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Provinsi Bali berkomitmen mendukung upaya penguatan keamanan di sekitar Penguatan Sistem Keamanan Laut di Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok. Pasalnya, wilayah ini sangat penting baik bagi sektor perdagangan maupun sektor perikanan. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dihadapan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksda Yusup di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7). 

Kata dia, Selat Lombok merupakan daerah penangkapan ikan tradisional nelayan di Kabupaten Karangasem, Nusa Penida, Benoa dan Pulau Lombok. Dalam rangka menjaga kelestarian laut perairan ini, Pemerintah Provinsi Bali melakukan Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan Karangasem melalui Keputusan  Gubernur Bali Nomor 375/03-L/HK/2017 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali seluas 5.856,31 hektar. 

Kawasan konservasi perairan ini perlu diusulkan ke dalam Draf Keputusan International Maritime Organization (IMO) tentang penetapan TSS di Selat Lombok. 

Cok Ace berharap TSS Selat Lombok ini mampu menunjang perekonomian Indonesia, khususnya Bali, sekaligus meningkatkan keamanan perairan. Keamanan dalam hal ini mencakup keamanan dari tindak kejahatan di laut seperti pembajakan, penyelundupan, dan lainnya. “Selain itu, keamanan yang lebih luas juga mencakup kelestarian ekosistem laut untuk jangka panjang,” imbuhnya. 

Pentingnya pengawasan pada kawasan perairan Selat Lombok, menurutnya akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal dan penangkapan ikan ilegal. “Hal ini sesuai dengan konsep Segara Kertih dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru,” terang Cok Ace. 

Seperti diketahui, wilayah perairan Bali merupakan wilayah strategis yang dilalui jalur pelayaran internasional. Ini menyebabkan jalur pelayaran tersebut semakin ramai setiap tahunnya dilalui oleh kapal-kapal besar dari Benua Asia ke Benua Amerika melalui Samudera Pasifik maupun  sebaliknya. 

Ia berharap Bagan Pemisah Lalu Lintas Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) bisa memberikan efisiensi dalam bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan  lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Sementara itu Staf Ahli Laksda Yusup, menyampaikan Indonesia patut berbangga karena dari 6 TSS di seluruh dunia, empat di antaranya terdapat di Indonesia. “Itu menunjukkan komitmen kita sebagai Negara kepulauan yang ingin memajukan masyarakat serta melindungi laut kita,” jelasnya.

Per tanggal 1 Juli 2020, dunia internasional juga telah mengakui TSS Selat Lombok dan Selat Sunda untuk beroperasi. “Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan dan alat transportasi laut begitu diperlukan untuk penghubung antar pulau ini, maka TSS adalah jawaban untuk mendukung tata kelola lalu lintas laut,” katanya. 

Indonesia memiliki peran yang sangat strategis karena berada di antara Benua Asia dan Asutralia, serta di antara Samudra Pasifik dan Hindia sehingga menempatkan Indonesia sebagai poros maritime dunia. Sehingga pentingnya penguatan SDM yang mumpuni agar bisa mengelola TSS ini dengan baik serta menjawab semua kebutuhan dunia internasional.

“Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritime dunia dan negara maju, tentu salah satu caranya adalah dengan melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah laut yang berdasarkan atas Nawa Cita visi Presiden 2019-2024, dan pengembangan TSS sangat relevan terhadap hal tersebut,” jelasnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.