Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tsunami Covid India, Penyebab Virus Delta ke Indonesia

Bali Tribune/C Tri Ikawati, Mahasiswi LSPR Jakarta C
balitribune.co.id | Gelombang Coronavirus Disease of 2019 (Covid-19) tahap  kedua  atau  lebih dikenal  dengan sebutan  Virus Delta  melanda India secara besar-besaran   pada  22 April 2021 lalu. .Ganasnya  sebaran  virus  ini  menjadikan  India  sebagai  negara  dengan  rekor  kasus Covid- 19  terbesar  kedua  setelah Amerika serikat. 
 
Tercatat  kurang lebih  300 ribu orang terjangkit. Disinyalir faktor penyebab menganasnya   virus ini diakibatkan karena umumnya  warga India  tak memakai  masker  saat menghadiri   perayaan festival keagamaan termasuk demonstrasi politik di beberapa wilayah.
 
Hal ini disampaikan sahabat saya (penulis), Mr Anugrag  Chaudhary , praktisi di bidang Farmacy yang baru saja menyelesaikan studi S2. 
 
Chaudhary bermukim di Roorkee Haridwar, lokasi tidak jauh dari perayaan festival acara ‘Kumbh Mela’ (mandi bersama) menyaksikan langsung bagaimana  situsai  crowded Virus Delta  melanda  India.
 
“Benar-benar sangat  sangat crowded situasi di India saat itu, kami  (India) kekurangan  oksigen, vaksin  serta  obat-obatan. Untuk  mengatasi nya Solusi sementara yang dilakukan pemerintah India adalah melockdown beberapa wilayah dan melakukan isolasi mandiri bagi yang terkena virus Covid 19,| “beber Chaudhary. 
 
Hingga pada akhir April banyak warga India yang kabur ke luar negeri termasuk ke Indonesia dan membawa virus baru varian Covid 19 yaitu Virus Delta yang lebih berbahaya dari virus sebelumnya. Varian Delta awalnya ditemukan di India, penularannya berasal dari mereka yang melakukan perjalanan keluar negeri. kini varian Delta telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Disini terlihat kurangnya pemerintah memperketat jalur masuknya warga asing saat Tsunami Covid di India terjadi. Oleh : C Tri  Ikawati , Mahasiswi   LSPR  Jakarta C.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.