Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh Pejabat Polda Bali Diserahterimakan

Bali Tribune/ SERTIJAB – Tujuh pejabat utama Polda Bali mengikuti Sertijab, Rabu (5/1/2021).


balitribune.co.id | Denpasar  - Tujuh pejabat utama Polda Bali yang dimutasi, mengikuti acara serahterima jabatan (Sertijab) di gedung PRG Mapolda Bali, Rabu (5/1/2022). Upacara Sertijab dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakapolda Brigjen Pol I Ketut Suardana dan para pejabat utama lainnya.
 
Ketujuh pejabat utama Polda Bali yang melaksanakan serah terima jabatan, yaitu Karo SDM dari Kombes Pol Bony JS Sirait kepada Kombes Pol Tri Bisono Soemiharso, Direktur Intelkam dari Kombes Pol Zainal Abidin kepada Kombes Pol Anom Setiadi, Direktur Reskrimum Polda Bali dari Kombes Pol Ary Setiadi kepada Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimsus dari Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada Kombes Pol Hendri Fiuser. 
 
Selanjutnya Direktur Polairud dari Kombes Pol Toni Ariadi Efendi kepada Kombes Pol Sulistijono, Dansatbrimob dari Kombes Pol Ardiyansyah Daulay kepada Kombes Pol Firdaus Wulanto dan Kabidpropam dari tangan Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan kepada Kombes Pol Bambang Tertianto. 
 
Putu Jayan Danu Putra dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat bertugas di tempat yang baru kepada para pejabat utama lama. 
 
"Terimakasih atas kerjasama dan royalitasnya sehingga Polda Bali dapat meraih berbagai prestasi, selama bertugas di Polda Bali. Dan apabila ada kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja mohon dimaafkan," ungkapnya.
 
Sementara kepada para pejabat yang baru, Karo SDM, Dirintelkam, Direskrimum, Direskrimsus, Dirpolairud, Dansatbrimob, Kabidpropam diharapkan agar segera dapat beradaptasi dan menyesuaikan terhadap tugas dan tanggung jawab baru di Satker masing-masing. 
wartawan
RAY
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.