BALI TRIBUNE - Seorang tukang ojek, Muhamad Adi Sumiram (25) ditangkap anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Kamis (17/8) pukul 15.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 30 paket sabu dengan total berat bersih 15,08 gram. Bersamaan dengan dia, polisi juga meringkus rekannya Kun Bana Nahal Munkar (19).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang biasa dipakai, kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya. “Dari tangan Sumiram, diamankan 30 paket sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang laknat itu dari seseorang yang tidak diketahui keberadaannya yang biasa dipangil dengan inisial AG. Ia dibayar dengan upah Rp50 ribu untuk per satu alamat sabu. Tersangka Kun juga berperan sebagai tukang tempel. “Selain melakukan tempelan, mereka juga mengaku mengkonsumsi sabu sejak satu bulan yang lalu. Dan terakhir, mereka pakai sehari sebelum ditangkap,” terang Artha.
Masih pada hari yang sama. Selain tukang ojek, polisi juga membekuk seorang pria penganguran Made Cahya Diantara alias Ade (21) di seputaran Jalan Danau Tamblingan Gang Taman Agung Sanur pukul 18.00 Wita.
Berawal dari penangkapan tersangka Wayan Rai Wisiarta (23) di tempat yang sama pada pukul 16.30 Wita. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram dan dua paket biji ganja dan satu lintingan bekas rokok ganja berat bersih 0,76 gram.
Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang bukti itu dari tersangka Diantara alias Ade. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan transaksi satu paket sabu, kemudian disepakati bertemu di TKP, kemudian selanjutnya petugas berhasil mengamankan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua puluh paket sabudengan berat bersih 4,80 gram. Dia mengaku mendapat barang ini dari seseorang yang bernama Darwis dengan pemesanan sebanyak 5 gram dan baru di bayar Rp200 ribu. “Darwis sendiri tidak diketahui keberadaannya. Tetapi masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menciduk tiga tersangka lainnya, yaitu Wayan Candra (41) di seputaran Jalan Gunung Patuha, Senin (14/8) jam 12.30 Wita dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,18 gram, Muhamad Ridwan (22) di Jalan Teuku Umar Denpasar, Rabu (16/8) pukul 02.00 Wita dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,33 gram dan terakhir Puti Andika (22) dibekuk di seputaran Jalan Danau Tamblingan Gang Keboiwa Sanur, Jumat (18/8) jam 18.00 wita.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu klip berisi daun batang ganja seberat 1,19 gram. “Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari para bandarnya yang menyuplai barang-barang ini,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.