Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukang Tempel Sabu, Dapat “Hadiah” 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Anjar Satwika Adi (kiri) bersama Jaksa
balitribune.co.id | Denpasar - Anjar Satwika Adi (39), langsung mengeryitkan dahi setelah mendengar vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day pada Kamis (30/01/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman itu harus diterimanya karena nekat menguasai sabu seberat 7,34 gram dan sebutir ekstasi dengan berat 0,54 gram.
 
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Anjar telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Anjar pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Engeliky.
 
Terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Anjar hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar, Aji Silaban dkk menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Aji Silaban kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day. 
 
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal senada. Sebelumnya Jaksa I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan terhadap Anjar dengan pidana penjara selama 13 tahun. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Anjar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, Anjar ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat hendak menempel sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 September 2019 pukul 16.00 Wita.
 
ibeberkan, awalnya terdakwa dikenalkan oleh Wahyu seseorang bernama Om Agus. Dari perkenalan dan pembicaraan itu, antara terdakwa dan Om Agus sepakat akan mengirim sabu. Terdakwa diminta mengambil di pagar SPBU depan Rumah Sakit Siloam, Jalan Sunset Road, Kuta. Tanggal 1 September terdakwa menuju lokasi dan benar menemukan paket itu, kemudian dibawa ke kosnya di Gelogor Carik. Sesampai di kos, paket itu di buka dan berisi sabu seberat 15 gram. Lalu dipecah menjadi 16 paket sesuai perintah Om Agus.
 
Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Om Agus untuk menempel beberapa paket sabu-sabu di seputaran Denpasar. Kembali terdakwa diperintah mengambil paket berisi 5 butir ekstasi. Kemudian diperintah menempel 4 butir ekstasi dan sisa 1 butir, terdakwa simpan. Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah Om Agus menempel sepaket sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Sesampai di lokasi dan hendak menempel tiba-tiba ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Terdakwa kemudian digeladah, dan ditemukan 1 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Gang Wijaya, Banjar Kajeng, Pemogan, Denpasar Selatan dan kembali ditemukan 8 paket sabu dan 1 butir ekstasi.
 
wartawan
Bernard MB
Category

Prestasi Junior Indonesia, Zurich, dan Starbucks Perkuat Ekosistem Wirausaha Kreatif Muda melalui Student Company

balitribune.co.id | Jakarta - Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di seluruh Indonesia telah menghasilkan lebih dari Rp483 juta pendapatan kolektif melalui program kewirausahaan Student Company.

Baca Selengkapnya icon click

Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan Kepada Ahli Waris di Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK) kepada ahli waris I Gede Agus Ary Sanjaya, putra dari almarhum (Alm.) I Gede Agus Ary Wibawa, beralamat di Lingkungan Karang Suwung, Kelurahan Sading, Mengwi, Kamis (30/7/2026). Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan reward sebesar Rp. 10 Juta

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUR BRI Dukung Pengembangan UMKM Produktif, Pembibitan Lele di Bali Tingkatkan Kapasitas Produksi

balitribune.co,id | Mangupura - Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan skala usaha. Hal tersebut dirasakan I Nyoman Miasa (35), pelaku usaha pembibitan lele asal Banjar Panglan Kelod, Desa Kapal, Badung yang berhasil mengembangkan usahanya sejak dirintis pada 2017.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung di Pura Segara Bengiat, Bupati Tandatangani Prasasti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara melaspas, mendem pedagingan, mamungkah, ngenteg linggih, padudusan agung menawa ratna dan tawur balik sumpah di Pura Segara Bengiat, Desa Adat Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Parkir Liar di Terminal Mengwi, Dishub Badung Siapkan Penertiban Terpadu Demi Kelancaran Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti meningkatnya aktivitas parkir liar di kawasan Jalan Terminal Mengwi yang berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung akan melaksanakan penertiban secara terpadu bersama instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.