Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tumbuhkan Kepedulian Lingkungan, BEM Universitas Udayana Laksanakan Udayana Clean Up Day 1

Bali Tribune/Udayana Clean Up Day 1
balitribune.co.id | Kedonganan - Sabtu (06/05/2023), Aksi Peduli dan Pelestarian Lingkungan di bawah Departemen Sosial dan Lingkungan Hidup BEM Universitas Udayana menyelenggarakan Udayana Clean Up Day 1 dengan mengusung tema utama "Start with a Small Actions to Become a Better Version". Udayana Clean Up Day 1 menjadi kegiatan perdana dari gerakan Aksi Peduli dan Pelestarian Lingkungan Kloter I.
 
 
 
Putu Teddy Bagas Wijaya selaku Wakil Kepala Departemen dari Departemen Sosial dan Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan Udayana Clean Up Day 1 ini adalah untuk menumbuhkan sikap peduli masyarakat ataupun  mahasiswa Universitas Udayana akan kebersihan dari lingkungan di sekitar mereka. Saat ini pemandangan pantai yang indah tidak menutupi fakta bahwa terdapat banyak sampah yang berserakan mencemarinya. "Maka dari itu, kami berkeinginan untuk merealisasikan kegiatan ini dengan harapan dapat berdampak bagi lingkungan sekitar kita," ujarnya.
 
Acara ini turut mengundang Kepala Bidang Kebersihan BP-KP2K, Wakil Ketua BEM, Fungsionaris BEM Universitas Udayana, serta BEM atau SENAT 13 fakultas Universitas Udayana.
 
 
 
Wakil ketua BEM Universitas Udayana, Raihan Faisal Muzhaffar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Udayana Clean Up Day 1 yang berlokasi di Pantai Kedonganan, Kuta adalah kesempatan yang baik bagi kita semua untuk meningkatkan rasa peduli terhadap lingkungan dan sesama, agar generasi berikutnya dapat menikmatinya juga.
 
 
 
Sementara Putu Liong, selaku Kepala Bidang Kebersihan BP-KP2K daerah Pantai Kedonganan juga turut menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, beliau berterima kasih kepada mahasiswa-mahasiswa selaku generasi muda yang masih peduli terhadap lingkungan sekitar. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan donasi berupa dua buah tempat sampah. Harapannya, dengan bertambahnya tong sampah di sekitar Pantai Kedonganan ini, masyarakat sekitar maupun pengunjung dapat membuang sampah pada tempatnya.
 
 
 
Acara dilanjutkan dengan kegiatan clean up yang dibagi menjadi dua kelompok. Titik clean up berada di sekitar tempat pemangkalan nelayan. Semua volunteer, relawan APEL, undangan Fungsionaris BEM Universitas Udayana, dan undangan BEM atau SENAT 13 fakultas turut serta membersihkan area clean up. Setelah clean up selesai, seluruh relawan mencuci sebagian sampah plastik hasil clean up lalu dijemur untuk pembuatan ecobrick.
 
 
wartawan
ARW
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.