Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tumpang Tindih Aturan Hambat Implementasi POJK No.16/202

Bali Tribune / Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC.

balitribune.co.id | DenpasarImplementasi dari POJK No. 16 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diisyaratkan pelaksanaannya tidak akan berjalan mulus. Musababnya, adanya tumpang tindih kewenangan dari POJK No. 16 Tahun 2023, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, khususnya dalam beberapa pasal tertentu terkait kewenangan penyidikan dalam tindak pidana perbankan. Hal ini diutarakan salah seorang pengacara khusus tindak pidana perbankan, Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC., Senin (4/9/2023) di Denpasar.

Jika dicermati dari UU/peraturan terkait tindak pidana sektor perbankan, Made Sari mengutarakan akan memunculkan beberapa persoalan seperti, akan terjadinya tumpang tindih dalam proses pelaporan dan penyidikan pengadu ke pihak Kepolisian dan ke OJK perihal tindak pidana perbankan. Teknis dalam proses penyidikan OJk dan Kejaksaan yang mengacu pada KUHAP. Teknis lembaga dengan pihak kepolisian terkait, penyidikan, penyitaan, penggeledahan hingga penyegelan ataupun penyitaan, selain juga teknis dengan lembaga lain seperti Imigrasi.

"Padahal marwah dari POJK No. 16 tahun 2023 yakni penguatan OJk secara kelembagaan dalam setiap persoalan yang diakibatkan adanya tindak pidana perbankan, penguatan industri keuangan dan memberikan kenyamanan nasabah," tukasnya. Namun jika masih berbenturan dengan UU/peraturan sebelumnya tentu teknis pelaksanaannya akan menjadi bias," ujar Made Sari dari Kantor Hukum Sari Law Office ini.

Menurutnya, terbitnya POJK No. 16/2023 sudah jelas menyatakan tentang kewenangan OJK dalam penanganan tindak pidana sektor perbankan, cuma masalahnya halini akan menjadi multi tafsir jika masih "digandoli" UU No.4/2023 dan PP No. 5/2023.

"Kenapa tidak langsung ditegaskan penyidik OJK saja, kenapa harus ada embel-embel yang lain. Misal, saat pelaporan awal nasabah, apakah pihak berwajib mau mengarahkan laporan ke OJK, sampi disini saja dulu, belum kelainnya. Atau jangan-jangan ditangani sendiri," imbuhnya.

Meskipun secara aturan (POJK No. 16/2023,red) sudah jelas dinyatakan OJK selaku penyidik, namun bagaimana berita acaranya jika sampai kepolisian menangani itu. Namun demikian jika melihat dari POJK sendiri yang sudah mengacu pada UU perbankan, sebetulnya lahirnya POJK ini dalam rangka penguatan lembaga bukan mempidanakan orang, apalagi sampai terjadi "kriminalisasi" terhadap sektor perbankan.

"Bayangkan jika seorang komisaris atau direktur salah satu bank dipanggil atau diperiksa, dan harus bolak-balik, inikan akan menimbulkan preseden buruk bagi bank itu, padahal persoalan sudah diserahkan kepada masing-masing bagian/pihak di bank itu yang menangani proses transaksi. Padahal kasusnya belum tentu juga tindak pidana perbankan," jelasnya. Apalagi bank itu kan menjalankan usahanya berdasarkan "trust" ini yang mestinya difahami berbagai pihak jika menangani persoalan industri keuangan, tambahnya.

"Mesti dicermati UU Perbankan menyebutkan penguatan lembaga sektor jasa keuangan, bukan untuk memenjarakan atau mempidanakan dsamping juga memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan ini jelas sekali tertuang dala POJK itu," tandasnya.

Made Sari menyatakan, lahirnya POJK No. 16/2023 membuat dirinya "lega" karena didalammya sudah jelas dan tegas menyatakan kewenangan OJK. Sedangkan dari sisi konsumen dikatakan, konsumen sangat dilindungi. Artinya, jika bank dikategorikan "nakal" OJK bisa memeriksa, menggeledah, memblokir hingga melakukan penyegelan.

"Jadi dalam konteks ini OJK juga melindungi nasabah, selain memperkuat industri perbankan. Aturan ini terobosan yang sangat bagus," ucapnya.

Patut diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

wartawan
ARW
Category

Pecah Rekor! Kapal Pesiar MV The World Pertama Kali Bermalam di Celukan Bawang

balitribune.co.id | Singaraja – Ada yang berbeda dengan kehadiran kapal pesiar (cruise) di Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, pada Jumat (31/10/2025). Biasanya hanya singgah sehari, namun Kapal Pesiar MV The World yang membawa wisatawan mancanegara itu bermalam dan menikmati panorama malam di Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Tandatangani BAST Pinjam Pakai Lahan GWK

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Penandatanganan juga dilakukan oleh Kuasa Direksi PT. Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma dan diketahui Gubernur Bali Wayan Koster. Penandatangan BAST berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara Diawasi 77 CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan kamera pengintai atau CCTV telah terpasang di empat kecamatan di Kabupaten Badung, mulai dari Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara. CCTV tersebut bahkan terhubung langsung dengan pos pengendali Badung Comman Center yang ada di Puspem Badung dan Polres Badung. Pemasangan kamera canggih ini diharapkan bisa membantu menjaga wilayah Badung tetap aman dan nyaman. 

Baca Selengkapnya icon click

210 Warga Miskin di Badung Dapat Bedah Rumah, Bupati: Saya Tidak Ingin Ada Penyimpangan dan Nepotisme

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah terkaya di Bali tenryata Kabupaten Badung memiliki jumlah warga miskin yang cukup banyak. Terbukti, ratusan warga di daerah berlambang keris ini menunggu bantuan bedah rumah. Dan bedah rumah tersebut baru terealiasi tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Hari Hilang di Sungai Mas, Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Batuan

balitribune.co.id | Gianyar - Drama pencarian korban Angky Aromeo Novy Wahyudi (55), pemotor asal Jakarta akhirnya berakhir. Setelah petugas menerima laporan temuan mayat yang mengambang di sungai di Desa Batuan Kaler, Sukawati.  Kondisi korban yang tidak bernyawa itu, badannya sudah membengkak dan langsung dievakuasi menuju RSUD Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.