Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunda Realisasi Bedah Rumah

I Nengah Sukarta
I Nengah Sukarta

BALI TRIBUNE - Pemkab Bangli (dalam hal ini Dinas Sosial) belum bisa merealisasikan bedah rumah tahun 2017 sampai memasuk bulan Juni. Seharusnya program bagi  warga miskin tersebut sudah terlaksana Bulan Mei, namun ditunda oleh Dinas Sosial, karena masih terkendala oleh persoalan tekhnis.

Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta, saat dikopnfirmasi belum terealisasinya program bedah rumah, Kamis (9/6),  tidak menampiknya. Dia mengungkapkan  penundaan itu dilakukan untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari. Menurutnya, ada kesalahan didalam pembuatan rekening. Seharusnya dalam rekening bantuan itu dibahasakan ke bansos, namun ditulis di  hibah. Kesalahan di perencanaan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan BPK.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Dinas Sosial merasa lebih baik menunda pelaksanaannya. Walaupun terlmbat, Sukarta menargetkan bulan Agustus depan   bedah rumah bisa direalisasikan. "Hanya memperbaiki redaksional  seperti yang diinstruksikan BPK, maka lebih baik kami tunda dulu , tapi bulan Agustus kami target sudah bisa terlaksana,” ujar mantan pejabat di Disdikpora Bangli ini seraya berharap agar calon penerima bedah rumah bisa memaklumi.

Paparnya  untuk tahun 2017  Bangli mendapatkan jatah bedah rumah 414 unit. Dari jumlah itu, 314 unit ditangani Pemprov Bali. Sedangkan dari Dinas Sosial Bangli  menangani 100 unit. Dari 100 unit itu tersebar di empat kecamatan, yakni di kecamatan Bangli 12 unit, kecamatan Kintamani 24 unit, kecamatan Susut 5 unit dan kecamatan Tembuku paling banyak yakni 35 unit. Namun dari 100 unit, Bangli baru bisa menangani 76 unit tahun ini , puls 2 unit tambahan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Lanjut dia meskipun Dinas Sosial tak mampu klarkan 100 unit, namun kekurangangan itu bakal ditanggulangi oleh desa dengan ADD.

Perlu diketahui sejumlah calon penerima bedah rumah di Bangli mengeluhkan atas ketidak jelasan realisasi bedah rumah. Mereka mengaku menunggu dalam ketidak jelesan. “Kapan sesungguhnya kami dapat realisasi bedah rumah, rumah kami sudah semakin hancur, kami tidur saja susah, mohon kami diberi penjelasan,” ujar warga calon penerima bedah rumah di Kintamani yang  namanya dirahasiakan.

wartawan
Agung Samudra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.