Kabag Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Gusti Agung Jelantik Sutha Baskara mengatakan, upaya penagihan tunggakan rekening pelanggan terus dilakukan. Hingga akhir tahun 2021 sisa tunggakan sebesar Rp 669 juta lebih.
“Tunggakan terhitung dari tahun 2006 samapi 2021,” jelasnya, Rabu (15/6)
Menurut Agung Baskara, sebelum dilakukan penagihan dan penerapan sanksi berupa pengenaan denda hingga pencabutan, jumlah tunggakan mencapai 3 miliar lebih.
”Tentu kami akan terus kejar tunggakan tersebut,” sebut pria asal Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga ini.
Lanjut Agung Baskara, dalam upaya penangihan pihaknya juga menggandeng aparat Kejaksaan Negeri Bangli. Dalam proses penagihan, pihaknya memberikan surat peringatan hingga tiga kali, jika tidak di indahkan maka akan dilakukan penyegelan hingga pencabutan/penonaktifan.
“Walaupun sudah dicabut, tunggakan tetap harus dibayar dan kami jalin kerjasama dengan kejaksaan mengatasi masalah klasik ini,” jelasnya.
Disisi lain, Agung Baskara menyinggung masalah pasokan air bagi pelanggan di Desa Landih dan Kayubihi yang sempat terganggu akibat terbakarnya motor pompa di sumber mata air Gamongan II, Desa Kayubihi telah dilakukan perbaikan. Namun untuk mesin pompa yang dipasang memiliki kapsitas 37 Kw, sehingga pasokan air belum optimal.
”Kami masih menunggu datangnya pesanan mesin pompa dengan kapsitas 45 Kw. Jika barang sudah ada akan segera dipasang sehingga suplay air bagi pelanggan di dua desa kembali normal,” sebut Agung Baskara.