Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggu Upacara Melaspas Alun–Alun Dibuka Untuk Umum

Bali Tribune/ ALUN-ALUN - Wajah Alun-alun Kota Bangli setelah direnovasi.



balitribune.co.id | Bangli - Proses pembangunan Alun-alun Kota Bangli sudah kelar. Namun demikian pemanfaatan alun-alun bagi masyarakat masih menunggu dilangsungkan upacara pemelaspas.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan untuk pembangunan alun- alun kota Bangli sudah kelar dan telah dilakukan serah terima pekerjaan.  Kata bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini walaupun sudah kelar namun untuk pemanfaatan bagi masyarakat umum masih menunggu dilaksanaan upacara melaspas “Masih tunggu hari baik untuk upacara melaspas ,kemungkianan setelah tahun baru,” ungkapnya.

Kata bupati Sang Nyoman Sedana Arta tujuan dilangsungkan upacara melaspas tiada lain sebagai bentuk pembersihan dan penyucian bangunan baru yang selesai dibangun. ”Tujuan upacara melaspas untuk membersihkan dan menyucikan benda atau bangunan baru secara niskala sebelum di gunakan,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Lanjut mantan anggota DPRD Bali ini, pembangunan Alun-alun Kota Bangli merupakan salah satu proyek strategis dalam kaitan penataan kota Bangli. ”Selama ini ada kesan penataan kota terabaikan, maka penataan kami lakukan adalah sebagai bentuk implementasi program yang kami sampaikan  dalam pilkada kemarin,” jelasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan alun-alun Kota Bangli, Ketut Suardana mengungkapkan untuk proses pembangunan alun-alun telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap I tepatnya tanggal 18 Desember kemarin. Sebelum proses serah terima pihaknya bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dibantu konsultan pengawas. ”Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima.”Walaupun pembangunan sudah kelar, untuk masa pemeliharaan selama 1 tahun dan masih jadi tanggung jawab penyedia,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.