Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMK Tahun 2022 di Kabupaten Karangasem Naik Satu Rupiah

Bali Tribune/ Kadisnaker Karangasem I Nyoman Suradnya.



balitribune.co.id | Amlapura - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem Tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.555.470,00. Besaran UMK ini akhirnya disepakati setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang cukup alot antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karangasem dengan Dewan Pengupah dan Serikat Pekerja. Memang jika melihat angka UMK 2022 tidak jauh beda dengan UMK Tahun 2021 yakni sebesar Rp. 2.555.469,09. Artinya UMK Karangasem tahun 2022 hanaya naik Rp. 01 (Satu Rupiah) saja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya kepada awak media, Selasa (23/11/2021) membenarkan terkait telah ditetapkannya UMK Karangasem Tahun 2022 tersebut. ditegaskannya sesuai dengan hasil pembahasan yang telah berlangsung dengan Dewan Pengupah dan Serikat Pekerja maka telah ditandatangani usulan penetapan UMK Karangasem dengan besaran Rp. 2.555.470,00. "Dasar penetapan sudah melalui kajian antara undang-undang, peraturan pemerintah dan dasar rumus, untuk tahun ini bisa dikatakan tidak ada peningkatan, memang dari serikat pekerja berharap ada kenaikan, tetapi karena pengaruh pandemi Covid-19 sehingga belum memungkinkan untuk melakukan kenaikkan upsah," sebutnya.

Dikatakannya pula, kendati UMK telah ditetapkan oleh pemerintah, namun tidak semua perusahaan mampu secara finansial memenuhi kewajiban UMK tersebut, mengingat kondisi perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan orang tersebut ada yang belum sepenuhnya baik. "Namun demikian, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menetapkan besaran UMK, hanya saja memang penerapan di lapangan kita tidak tau sejauh mana. Kemungkinan kebanyakan belum bisa untuk mencapai UM, tetapi sepertinya antara perusahaan yang belum bisa tersebut sudah ada kesepakatan dan pekerjanya. Namun demikian kita tetap melakukan monitoring terkait hal tersebut,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga seluruh sektor usaha yang ada di Kabupaten Karangasem bisa kembali bergerak dan beroperasi secara normal. Dengan demikian hak pekerja untuk mendapatkan upah sesuai UMK bisa terealisasi.

wartawan
AGS
Category

Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, Bupati Satria: Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (1/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Pengastian-Pendem Jembrana Amblas, Akses Warga Terputus

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini bencana banjir yang melanda Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu masih menimbulkan dampak. Kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut kini bertambah dan berdampak pada aktiftas masyarakat. Seperti pada ruas jalan Pengastian, Pendem yang sebelumnya tergerus banjir kini amblas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.