Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

korupsi
Bali Tribune / TERSANGKA – Polres Karangasem menetapkan dua wanita tersangka korupsi dana LPD Desa Tulamben, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Lobi Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025). Menurut Kapolres, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka perempuan berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD dan HK alias HN selaku pihak yang mengajukan nama fiktif.

"Modus operandi yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam. Tersangka HK mengajukan 87 nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Selanjutnya, Ketua LPD menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan Bukti Kas Keluar saja," ujar Kapolres Joseph Edward Purba.

Aksi pencairan uang pinjaman dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp17.193.538.000. Setelah masa pinjaman berakhir dan belum lunas, Ketua LPD juga menyuruh dilakukan restrukturisasi/kompensasi terhadap 86 nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp 3.098.609.000.

Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp20.292.147.000 (Dua Puluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Polres Karangasem telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar masuk uang LPD dari tahun 2010 hingga 2024, serta sertipikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 m² sebagai upaya pemulihan aset.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Karangasem. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat," tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pengurus dan manajemen LPD di Kabupaten Karangasem untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak bermain-main dengan uang rakyat.

wartawan
AGS
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.