Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unit Pembelian Daihatsu Copen Pertama Diserahkan

drh I Wayan Dana pembeli pertama Daihatsu Copen

BALI TRIBUNE -  Senyum gembira  terpampang di raut wajah drh I Wayan Dana. Keingginan  memiliki mobil mungil Daihatsu Copen akhirnya tercapai Kebanggaan pun makin dirasakan, dia merupakan konsumen Bali pertama  pembeli mobil   yang datangkan  utuh dari Jepang alias Completly Built Up (CBU) Serah terima unit  dilaksanakan di oulet  Daihatsu Tabanan , Jl. Raya Bypass Kediri No. 88  Bali, Kamis (20/9 ) lalu Wayan Dana  mengungkapkan,  lantaran sistem penjualan  made by order,  awal dirinya  sempat  ragu. Kuatir  lama indent  dan ribet proses adminsitarasi . Namun,   semuanya itu sirna setelah  berkonsultasi dengan  Made Sugiartayasa (sales Daihatsu Tabanan) “Jadi semua proses penggurusan mobil ini hingga serah terima semuanya diurus oleh Daihatsu Tabanan. Sebagai konsumen  saya sangat puas dengan layanan Daihatsu Tabanan.Terima  kasih Daihatsu Tabanan,” kata dia Daihatsu  Copen berdimensi,  Panjang  3.395 mm, lebar 1.475 mm dengan  Jarak pijak ke tanah  115 mm. Mobil ini hadir dengan delapan pilihan warna.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.