Untuk Bekal Setelah Bebas Hukuman, Napi Lapastik Bangli Diberi Pelatihan Keterampilan | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 5 April 2018 23:42
Agung Samudra - Bali Tribune
Bangli
HASIL - Petugas Lapastik Bangli tunjukkan hasil budidaya pertanian para narapidana.

BALI TRIBUNE - Untuk bekal diri ketika sudah bebas dari hukuman, para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Klas II Bangli diberikan keterampilan di bidang pertanian dan pertukangan. Untuk program pemberian bimbingan dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, pihak Lapstik menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.

Plh  Kalapas Narkotika Bangli I Nyoman Mudana mengatakan, pemberian bimbingan dan pembinaan bagi warga binaan, pihak Lapastik menjalin kerjasama dengan pihak PT Satyaloka Tirta Amertha yang berkedudukan di Dusun Buungan, Desa Tiga, Bangli. “Untuk nota kesepkatan sudah ditandatangani, dan hanya berlaku setahun” ujar Nyoman Mudana ditemui usai penandatangan nota kesepakatan,Rabu (4/4).

Kata Nyoman Mudana, adapun dalan nota kesepakatan itu menyangkut kerjasama dibidang pertanian yakni pembibitan pohon jati, dan keterampilan pertukangan. Dalama nota kesepakatan, ada poin- poin yang harus dipatuhi oleh para pihak. Lapastik hanya berkewajiban menyediakan tempat kerja, tenaga kerja, menyediakan petugas pengawas kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan kerja. “Untuk tenaga kita berdayakan warga binaan,” sebutnya.

Sementara pihak ketiga berkewajiban menyediakan sarana penunjang kegiatan seperti, bibit pohon jati, pupuk hingga poly back. Sedangkan untuk menujang kegiatan pertukangan pihak ketiga menyiapkan bahan baku hingga peralatan pertukangan. “Selain itu pihak ketiga berkewajiban menjual atau memasarkan bibit jati dan juga produk pertukangan,” kata Mudana sembari menambahkan dalam program ini warga binaan menerima upah.

Disinggung tujuan dari kerjasama ini, kata Mudana salah satunya yakni membantu program pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang akan ditingkatkan tahap pembinaanya lebih lanjut yaitu pembebasan bersayarata (PB), cuti bersyarata (CB), cuti menjelang bebas (CMB), serta program asimilasi.

Warga binaan yang natinya mengikuti program ini yakni untuk warga binaan khususnya yang terkait PP 99 Tahun 2012 tentang syarat dan cara pelaksanaan hak warga binaan. Dimana warga binaan itu telah menjalani hukuman 2/3 dari masa pidananya, telah menjalani asimilasi ½ dari masa pidananya. ”Warga binaan nantinya setelah lepas akan memiliki keterampilan dan bisa dijadikan bekal dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,” ujar  Nyoman Mudana.

Direktur PT Satya Loka Tirta Amertha, Kadek Budiartawan mengatakan, jalinan kerjasama dengan pihak Lapastik Bangli didasari karena lokasi dengan Lapastik berada di wilayah yang sama yakni di Dusun Buungan Desa Tiga, Susut, Bangli. Selain itu PT Satya Loka Tirta Amerta memilki tanggung jawab perusahaan dalam bentuk program Corporate Social R esponsibility (CSR) dengan tujuan peningkatan SDM. “Kami melihat potensi di Lapastik sangat menjanjikan, maka kami menjalain kerjasama dengan memanfaatkan CSR,” ujarnya.

Kata Kadek Budiartawan, kerjasama meliputi pengembangan bibit pohon jati, pertukangan kayu dan Las. Nantinya hasil pembudidayaan bibit jati akan dilempar ke masyarakat. Kerjasama memang hanya setahun, namun tidak menutup kemungkinan jalinan kerjasama berlanjut jika hasil evaluasinya bagus. “Mudah-mudahan program ini dapat berjalan secara berkesinambungan, apalagi potensi yang ada sangat mendukung,” ujarnya.