Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Untuk Bekal Setelah Bebas Hukuman, Napi Lapastik Bangli Diberi Pelatihan Keterampilan

Bangli
HASIL - Petugas Lapastik Bangli tunjukkan hasil budidaya pertanian para narapidana.

BALI TRIBUNE - Untuk bekal diri ketika sudah bebas dari hukuman, para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Klas II Bangli diberikan keterampilan di bidang pertanian dan pertukangan. Untuk program pemberian bimbingan dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, pihak Lapstik menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.

Plh  Kalapas Narkotika Bangli I Nyoman Mudana mengatakan, pemberian bimbingan dan pembinaan bagi warga binaan, pihak Lapastik menjalin kerjasama dengan pihak PT Satyaloka Tirta Amertha yang berkedudukan di Dusun Buungan, Desa Tiga, Bangli. “Untuk nota kesepkatan sudah ditandatangani, dan hanya berlaku setahun” ujar Nyoman Mudana ditemui usai penandatangan nota kesepakatan,Rabu (4/4).

Kata Nyoman Mudana, adapun dalan nota kesepakatan itu menyangkut kerjasama dibidang pertanian yakni pembibitan pohon jati, dan keterampilan pertukangan. Dalama nota kesepakatan, ada poin- poin yang harus dipatuhi oleh para pihak. Lapastik hanya berkewajiban menyediakan tempat kerja, tenaga kerja, menyediakan petugas pengawas kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan kerja. “Untuk tenaga kita berdayakan warga binaan,” sebutnya.

Sementara pihak ketiga berkewajiban menyediakan sarana penunjang kegiatan seperti, bibit pohon jati, pupuk hingga poly back. Sedangkan untuk menujang kegiatan pertukangan pihak ketiga menyiapkan bahan baku hingga peralatan pertukangan. “Selain itu pihak ketiga berkewajiban menjual atau memasarkan bibit jati dan juga produk pertukangan,” kata Mudana sembari menambahkan dalam program ini warga binaan menerima upah.

Disinggung tujuan dari kerjasama ini, kata Mudana salah satunya yakni membantu program pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang akan ditingkatkan tahap pembinaanya lebih lanjut yaitu pembebasan bersayarata (PB), cuti bersyarata (CB), cuti menjelang bebas (CMB), serta program asimilasi.

Warga binaan yang natinya mengikuti program ini yakni untuk warga binaan khususnya yang terkait PP 99 Tahun 2012 tentang syarat dan cara pelaksanaan hak warga binaan. Dimana warga binaan itu telah menjalani hukuman 2/3 dari masa pidananya, telah menjalani asimilasi ½ dari masa pidananya. ”Warga binaan nantinya setelah lepas akan memiliki keterampilan dan bisa dijadikan bekal dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,” ujar  Nyoman Mudana.

Direktur PT Satya Loka Tirta Amertha, Kadek Budiartawan mengatakan, jalinan kerjasama dengan pihak Lapastik Bangli didasari karena lokasi dengan Lapastik berada di wilayah yang sama yakni di Dusun Buungan Desa Tiga, Susut, Bangli. Selain itu PT Satya Loka Tirta Amerta memilki tanggung jawab perusahaan dalam bentuk program Corporate Social R esponsibility (CSR) dengan tujuan peningkatan SDM. “Kami melihat potensi di Lapastik sangat menjanjikan, maka kami menjalain kerjasama dengan memanfaatkan CSR,” ujarnya.

Kata Kadek Budiartawan, kerjasama meliputi pengembangan bibit pohon jati, pertukangan kayu dan Las. Nantinya hasil pembudidayaan bibit jati akan dilempar ke masyarakat. Kerjasama memang hanya setahun, namun tidak menutup kemungkinan jalinan kerjasama berlanjut jika hasil evaluasinya bagus. “Mudah-mudahan program ini dapat berjalan secara berkesinambungan, apalagi potensi yang ada sangat mendukung,” ujarnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.