Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Untuk Penuhi Kebutuhan Ekspor, Bertahap Suzuki Buka Pabrik

Bali Tribune/ Kegiatan produksi mobil Suzuki dimulai lagi.

Balitribune.co.id |  SUZUKI Indonesia secara bertahap mulai mengoperasikan kembali pabrik mulai tanggal 26 Mei 2020. Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan ekspor karena pasar internasional mulai berangsur pulih dari dampak pandemi Covid-19.

President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales, Seiji Itayama, menjelaskan, pabrik Suzuki mulai beroperasi kembali secara bertahap untuk memenuhi permintaan ekspor, mengingat pasar internasional mulai pulih.

"Pada tahap awal ini kami akan mengurangi volume produksi, dan secara bertahap akan kami lakukan evaluasi agar volumenya bisa ditingkatkan. Kami juga memastikan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait," jelasnya.

"Suzuki Hygiene Commitment dan standar protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah kami laksanakan. Ini adalah langkah kami untuk beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru atau new normal sambil terus mendukung perekonomian Indonesia," ungkap Itayama.

Pabrik Suzuki beroperasi kembali secara bertahap. Dari ketiga lokasi pabrik yang ada di Cakung, Cikarang, dan Tambun yang terbagi menjadi Tambun 1 dan tambun 2, pabrik Tambun 2 merupakan area yang belum akan beroperasi pada saat ini.

Pasalnya, pabrik Tambun 2 merupakan lokasi produksi model-model yang lebih banyak ditujukan untuk pasar domestik, seperti New Carry Pick Up, APV, dan Karimun Wagon R. "Kami harap keputusan ini adalah yang terbaik untuk semua pihak," tutup Itayama.hen

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.