Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upacara Pamahayu Jagat Jelang New Normal, Gubernur Lakukan Ritual Nuek Pula Kerti

Bali Tribune / RITUAL - Upacara Pamahayu Jagat yang dilaksanakan Pemprov Bali di Pura Besakih, Karangasem (5/7)

balitribune.co.id | Amlapura - Sesuai rencana Pemerintah Provinsi Bali akan memulai penerapan New Normal pada 9 Juli mendatang, guna menyambut New Normal, Gubernur Bali Wayan Koster dan Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ny. Tjokorda Putri Hariyani Sukawati, Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra, DPRD Bali, tokoh-tokoh Agama serta anggota Forkopimda se-Bali, melaksanakan upacara Pamahayu Jagat di Pura Besakih, Karangasem, Minggu (5/7/2020).

Upacara Pamahayu Jagat yang dipimpin oleh beberapa orang Sulinggih ini dilaksanakan di Pura Penataran Agung, dimana upacara diawali dengan beberapa ritual sebelum kemudian dilakukan persembahyangan bersama yang diikuti oleh seluruh pemedek yang hadir. Persembahyangan bersama berlangsung khidmat.

Usai persembahyangan bersama, Gubernur Bali bersama Wagub Bali dan sejumlah pejabat melaksanakan upacara ritual “Nuek Pelekerti” dalam ritual ini Gubernus Bali dan Wakil Gubernur diberikan sebilah keris dan tombak trisula yang kemudian dihunus dan dihujamkan pada sarana upacara yakni Banten Pulekerti.

“Ritual Nuek Pulekerti ini dilaksanakan pada akhir upacara Pamahayu Jagat. Dimana makna dari ritual Nuek Pulekerti ini sebagai ungkapan terimakasih kepada Sang Pencipta atas segala anugrah yang telah diberikan,” ungkap Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiarta, kepada Bali Tribune.

Upacara Pamahayu Jagat ini sendiri dialaksanakan  untuk memohon keselamatan dan kesejahteraan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sekaligus berdoa memohon agar bencana wabah Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini bisa segera berakhir dan hilang, sehingga kehidupan masyarakat di Pulau Dewata Bali bisa kembali normal dan masyarakat juga bisa kembali bekerja dan melakukan aktifitas perekonomian seperti sebelumnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan jika di dalam lontar-lontar Bali kuno, banyak memuat nilai-nilai ajaran kearifan lokal, yang menjadi sumber keyakinan masyarakat di Bali. Dalam lontar juga disebutkan bahwa wabah penyakit merupakan bagian dari silkus alam yang bisa datang berulang dalam kurun waktu tertentu. Bisa dalam kurun waktu dasa warsa, abad, maupun milenium atau dalam kurun waktu 1000 tahun.

“Pustaka menerangkan ada tiga jenis peyakit atau wabah. Wabah yang meyerang manusia itu disebut gering, wabah yang menyerang binatang itu disebut gerubug, dan wabah yang menyerang tanaman itu disebut sasad atau mrana,” ulasnya. Dikatakannya, pada Tahun 1521 Saka atau Tahun 1599 Masehi, Bali pernah mengalami atau terserang wabah penyalit lepra, dan menurutnya wabah Covid-19 ini merupakan salah satu wabah gering  yang menyerang dunia sehingga disebut Gering Agung.

 

wartawan
Husaen SS.
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.