Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upacara Panca Yadnya Diimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Bali Tribune/ AA Ketut Sudiana
Balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tatanan kebiasaan  normal era baru yang resmi berlaku serentak di Bali per 9 Juli lalu membuka ruang aktifitas di beberapa sektor. Namun demikian, Majelis  Desa Adat (MDA) Kota Denpasar/Bendesa Madya Kota Denpasar kembali menekankan bahwa pelaksanaan Panca Yadnya Wajib untuk Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Masyarakat. 
 
"Walaupun telah dinyatakan kita saat ini memasuki era new normal, namun kondisi Pandemi Covid-19 belum normal, masih terdapat penularan dan penyebaran, sehingga kepada semua Umat Hindu yang ada di Desa Adat se-Kota Denpasar dan umumnya di Bali wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan," ujar Ketua MDA/Bendesa Madya Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana di Denpasar, Senin (20/7). 
 
Lebih lanjut dikatakan, penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Bersama MDA Kota Denpasar dengan Pemkot Denpasar tentang Pelaksanaan Panca Yadnya Terkait Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19, dan Pararem Desa Adat Indik Gering Agung Covid-19. 
 
Gung Sudiana sapaan akrabnya menekankan kepada umat Hindu termasuk umat lain agar mengindahkan imbauan ini. Mengingat, bisa jadi upacara keagamaan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, jika mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini mengingat masih minimnya kesisiplinan dalam pelaksanaan di lapangan. 
"Jika mengacu kepada tempat suci atau pura besar baik Dang Khayangan maupun Sad Khayangan mungkin sudah maksimal penerapan protokol kesehatan, tapi ini khusus kepada pelaksanaan Panca Yadnya di rumah, atau di merajan keluarga ataupun paibon," ujar Sudiana.
 
Secara rinci Gung Sudiana menjelaskan bahwa hal penting yang dapat menjadi acuan di masyarakat adalah Pararem Gering Agung. Dimana, semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat Ngawangun (direncanakan), seperti Karya Mlaspas, Ngeteg Linggih, Ngaben, Ngaben Massal, Mamukur, serta Karya Ngawangun lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status Pandemi Covid-19.
 
Pun demikian, upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun atau direncanakan seperti pernikahan dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang, atau memperhatikan luas kawasan guna mendukung maksimalnya penerapan social dan physical distancing. 
 
Selain itu, hal penting lainya yakni dalam setiap pelaksanaan Upacara Panca Yadnya agar mengikuti prosedur tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, seperti halnya melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menjaga jarak fisik (physical distancing) antar orang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan selalu menggunakan masker.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.