Upah Tenaga Non ASN di OPD Penghasil Direncanakan Naik | Bali Tribune
Diposting : 30 November 2022 20:01
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / PUNGUTAN - Petugas dari BKPAD saat melakukan pungutan retribusi di obyek wisata kawasan Kintamani.

balitribune.co.id | BangliAngin segar buat tenaga Non ASN khususnya di OPD penghasil, Lingkungan Pemkab Bangli. Pasalnya upah yang diterima direncanakan akan naik pada tahun 2023. OPD penghasil dimaksud diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) dan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. 

Kabid Anggaran Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Nengah Astawa saat dikonfirmasi menjelaskan, tahun 2023 direncakan ada kenaikan upah bagi tenaga Non ASN yang terlibat langsung dalam pemungutan pendapatan asli daerah (PAD) baik itu retribusi ataupun pemungutan pajak. “Ini baru rencana ,kami masih  menyusun dasar hukumnya,” sebutnya, Rabu (30/11)

Kata I Nengah Astawa  saat ini upah yang diterima tenaga Non ASN sebesar Rp 1.750.000 setiap bulannya. UNtuk kenaikan kata dia selain menyusun payung hukumnya juga masih dalam proses penghitungan. Sehingga saat ini belum dapat dipastikan besar kenaikan upah. "Kemungkinan naik tidak besar, tentu melihat juga kondisi keuangan daerah,” jelasnya.

Kenaikan upah ini disebut sebagai bentuk reward bagi tenaga Non ASN. Sementara disinggung  munculnya  kecemburuan dari tenaga Non ASN yang tidak berdinas di OPD penghasil, Nengah Astawa mengatakan jika pemberlakukan di OPD lainnya menyusul. 

"Ini baru rencana dari pimpinan. Sesuai arahan pimpinan pada intinya siapa yg bekerja lebih dia pantas mendapat penghasilan lebih. Kenaikan diberikan sebagai bentuk  penghargaan atas kinerjanya," sebutnya.