Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Urgensi Perda Alih Fungsi Lahan, Siap Tumbangkan Modus WNA

Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP - Wartawan Bali Tribune

balitribune.co.id | Bayangkan, di brosur pariwisata Bali masih ada gambar sawah hijau menghampar. Tapi kenyataan di lapangan? Banyak yang sudah berubah jadi villa kaca, kafe organik, atau yoga studio tempat bule-bule menekuk badan. Ironisnya, kalau dibiarkan terus, jangan-jangan turis datang ke Bali nanti cuma buat makan salad impor sambil lihat sawah di screensaver laptop.

Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya nggak tinggal diam. Mereka sedang menggodok enam Ranperda, salah satunya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Intinya jelas, jangan sampai sawah dan lahan produktif di Bali habis dilahap beton pariwisata. Karena kalau pangan bubar, Bali bisa masuk fase “eksotis tapi lapar” destinasi keren yang berasnya impor.

Mari kita lihat realitas di beberapa darah tujuan wisata di Bali yang dulu jadi ikon postcard sudah banyak disulap jadi cafe, villa ataupun resort mahal. Misal di daerah Canggu sekitarnya, sawah tinggal mitos; yang ada deretan kafe dengan Wi-Fi kenceng, sibuk ngurus turis digital nomad yang kerjanya ngetik proposal alias jualan villa, resort mahal sambil pesan oat latte. Data BPS nyebut, dalam dua dekade terakhir, lahan pertanian Bali nyusut hampir 30%.

Yang bikin tambah ngeri, Pemprov menduga ada praktik “nominee” orang lokal dipinjam namanya buat ngelesin aturan kepemilikan tanah oleh orang asing. Jadi, bukan cuma sawah yang hilang, tapi juga kedaulatan masyrakat lokal atas tanah.

Nominee itu jurus lama, luka baru. Kok Bisa? Skemanya klasik, tapi manjur, para bule beli tanah, sertifikatnya pakai nama orang lokal. Ada juga yang bikin PT lokal, pura-pura kepemilikan mayoritas di tangan warga Indonesia, padahal modalnya semua asing. Bahkan ada modus “pinjaman modal” yang ujung-ujungnya bikin tanah jatuh ke tangan si pemberi utang alias bule. Atau biar keliatan keren mereka berlindung dibalik perusahaan dengan bendera Penanaman Modal Asing (PMA), bahkan ada juga modus "kawin kontrak".

Contohnya, di Bali Utara, sawah tepi pantai berubah jadi villa-villa sunyi buat para turis. Di Ubud, sawah jadi villa, studio yoga dan kafe raw food. Di Canggu? Sistem Subak yang diakui UNESCO malah dipotong saluran airnya demi pembangunan villa. Lengkap sudah, tanah naik harga, petani makin terjepit, budaya agraris terkikis. Klop!

Risiko nyata, Bali jadi pulau kontrakan? Kalau dibiarkan, skenario terburuknya jelas, kedaulatan tanah hilang- Bali bisa jadi “pulau kontrakan,” di mana sertifikat tanah atas nama warga lokal, tapi kendali penuh ada di bule. Harga tanah melonjak, generasi muda Bali bisa makin mimpi punya lahan sendiri. Ekonomi rapuh, Bali makin ketergantungan sama pariwisata asing, pangan sendiri ambruk. Budaya terkikis, Subak dan tradisi agraris tinggal jadi bahan museum, bukan praktik nyata.

Lalu, Apa kira-kira yang bisa menjadi palang pintu investasi di Bali agar lahan yang dimiliki masyarakat tak berpindah tangan. Ranperda yang sedang digodok pemerintah Bali bisa jadi jawaban atas kegalauan masyarakat. Kolaborasi Eksekutif (Pemprov Bali, red) dan Legislatif (DPRD Bali, red) bisa jadi apik ketika keduanya bergandengan tangan. Tapi ada tapinya, jangan sampai regulasinya bagus, tapi tanpa aksi nyata ya cuma jadi macan kertas.

Pertanyaan besar akhirnya begini, Bali mau tetap jadi rumah buat rakyatnya, atau jadi halaman belakang buat investor asing? Sementara mereka menikmati gemerincing dolar, sedangkan kita hanya menerima recehnya. Alih fungsi lahan dan praktik nominee bukan sekadar soal hukum agraria, tapi soal harga diri. Kalau sawah habis, bukan cuma sawah yang hilang, tapi TAKSU-nya Bali juga hilang.

wartawan
Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.