Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usaha Laundry Hangus Terbakar

HANGUS - kondisi kios laundry pasca kebakaran

BALI TRIBUNE - Nasib apes menimpa I Nengah Suartika (50), pasalnya kios laundry miliknya di seputran jalan Serma Meranggi, Banjar Belumbang, Kelurahan Kawan,Bangli ludes dilalap sijago merah, Senin (23/7). Akibat musibah tersebut pria asal Banjar Belumbang ini mengalami kerugian Rp 70 juta. Dari informasi yang berhasil dihimpun kronologis kejadian berawal  Senin dini hari sekitar pukul 01.45 Wita Nengah Suartika terbangun dari tidurnya  ketika  mendengar suara orang-orang berteriak- teriak  ada kebakaran. Mendengar teriakan tersebut, pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) langsung beranjak dari tempat tidurnya dan langsung keluar  Pada saat itu listrik di rumahnya padam,.Alangkah terkejutnya Nengah Suartika ketika melihat kepulan asap muncul darai kios loundrnya.. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membunyikan kentongan, sehingga banyak warga yang berdatangan ke lokasi kejadian untuk membantu melakukan pemadaman. Tidak berselang lama, petugas pemadam kebarakan Bangli tiba di lokasi. Petugas bersama warga berjibaku memadamkan api yang telah menghanguskan seisi kios laundry tersebut. Dikonfrimasi, Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan terkait kebakaran yang terjadi petugas identifikasi telah turun melakukan penyelidikan. Diketahui barang yang ludes terbakar yakni 2 buah mesin cuci, 1 buah meja, 1 buah rak pakaian, 1 set alat setrika uap dan seluruh pakaian milik pelanggan yang dilaundry. ”Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas, kerugian sekitar Rp 70 juta,” tegas AKP Sulhadi.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.