Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usaha Laundry Hangus Terbakar

HANGUS - kondisi kios laundry pasca kebakaran

BALI TRIBUNE - Nasib apes menimpa I Nengah Suartika (50), pasalnya kios laundry miliknya di seputran jalan Serma Meranggi, Banjar Belumbang, Kelurahan Kawan,Bangli ludes dilalap sijago merah, Senin (23/7). Akibat musibah tersebut pria asal Banjar Belumbang ini mengalami kerugian Rp 70 juta. Dari informasi yang berhasil dihimpun kronologis kejadian berawal  Senin dini hari sekitar pukul 01.45 Wita Nengah Suartika terbangun dari tidurnya  ketika  mendengar suara orang-orang berteriak- teriak  ada kebakaran. Mendengar teriakan tersebut, pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) langsung beranjak dari tempat tidurnya dan langsung keluar  Pada saat itu listrik di rumahnya padam,.Alangkah terkejutnya Nengah Suartika ketika melihat kepulan asap muncul darai kios loundrnya.. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membunyikan kentongan, sehingga banyak warga yang berdatangan ke lokasi kejadian untuk membantu melakukan pemadaman. Tidak berselang lama, petugas pemadam kebarakan Bangli tiba di lokasi. Petugas bersama warga berjibaku memadamkan api yang telah menghanguskan seisi kios laundry tersebut. Dikonfrimasi, Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan terkait kebakaran yang terjadi petugas identifikasi telah turun melakukan penyelidikan. Diketahui barang yang ludes terbakar yakni 2 buah mesin cuci, 1 buah meja, 1 buah rak pakaian, 1 set alat setrika uap dan seluruh pakaian milik pelanggan yang dilaundry. ”Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas, kerugian sekitar Rp 70 juta,” tegas AKP Sulhadi.  

wartawan
Agung Samudra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.