Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Utang Membengkak, Pengusaha Ajukan Gugatan

Bali Tribune/Redy Nobel dkk menunjukkan gugatan yang didaftarkan di PN Denpasar, Jumat (30/7).-
balitribune.co.id | Denpasar - Merasa tidak terima utangnya membengkak dari awalnya Rp 2 miliar jadi Rp 9 miliar, dua bersaudara, I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan, menggugat pegawai BUMN, Anna Lukman, notaris Surjadi dan notaris, Ni Wayan Trinadi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/7). Penggugat berharap penggugat bisa melunasi utang sesuai kesepakatan Rp 2 miliar dan sertifikat tanah yang disita sebagai jaminan dikembalikan oleh para tergugat.
 
Kuasa hukum penggugat, Redy Nobel, menjelaskan, gugatan ini berawal saat kliennya meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Pada 6 Januari 2021, Anna mencairkan dana Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran tiga bulan. "Pinjaman itu langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen," kata Redy.
 
Kliennya hanya menerima Rp 1.480.000.000. Penggugat juga menandatangani akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Selain itu, ada beberapa akta lain yang ditandatangani. Pada 8 Mei 2021, penggugat baru tahu ternyata beberapa akta yang ditandatangani di antaranya akta kesepakatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10.
 
"Jadi penggugat ini tidak tahu kalau dia tanda tangan akta-akta lainnya ini. Padahal yang diketahui dia hanya menandatangani akta pengakuan utang saja dan hanya itu yang dibacakan notaris," jelas Redy. Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawab dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar.
 
"Klien saya mendapat tekanan dari tergugat. Bahkan ada beberapa tindakan berupa kekerasan yang dilakukan kepada klien kami," beber Redy. Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama satu bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang.
 
"Jadi sangat jelas tergugat ini tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan kondisi penggugat yang kesulitan ekonomi untuk meraup keuntungan besar," kata pengacara yang hobi menembak ini. Redy mengatakan, dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Denpasar di antaranya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penggugat benar memiliki utang Rp 2 miliar sesuai akta pengakuan utang nomor 06.
 
Selain itu, memerintahkan para penggugat untuk menitipkan uang Rp 2 miliar untuk pembayaran utang kepada tergugat dengan cara konsinyasi melalui kepaniteraan PN Denpasar. "Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat yang dijaminkan," pungkas Redy. Terkait gugatan ini, pihak tergugat, Anna Lukman yang dimintai konfirmasinya belum memberikan jawaban.
wartawan
VTR
Category

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali cetak sejarah untuk Indonesia. Setelah sebelumnya Veda Ega Pratama menang di RedBull Rookies Cup (RBRC) Italia, saat ini giliran M. Kiandra Ramadhipa yang tampil memukau dalam gelaran FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di sirkuit Magny-Cours, Prancis pada 5-6 Juli 2025. M.

Baca Selengkapnya icon click

Test Drive Fronx: Teknologi ADAS bikin Nyaman, Mumpuni Taklukan Medan Menantang

balitribune.co.id | Denpasar - Teknologi Advanced Driver Assistance System (ADAS) meliputi Adaptive Cruise Control, Lane Keep Assist, Autonomous Emergency Braking (DSBS II), Lane Departure Prevention & Warning, Rear Cross Traffic Alert, Blind Spot Monitor, High Beam Assist, 360 View Camera, Head-Up Display (HUD), Vehicle Swaying Warning dan Parking Sensor yang disematkan di Suzuki Fronx bikin nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam menghadapi gejolak perekonomian global dan meningkatnya ketegangan geopolitik, Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang solid. Hal ini terungkap pada rapat bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada 25 Juni 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mobil Dirusak, Bule Amrik ini Pilih Tak Melapor

balitribune.co.id | Gianyar - Mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang viral dikejar pemotor hingga dirusak beramai-ramai, kini diamankan di Mapolres Gianyar sebagai barang bukti. Namun, pengemudi mobil, Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys yang berkewarganegaraan Amerika Serikat tidak melakukan pelaporan terhadap kerusakan mobil tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.