Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Utang Membengkak, Pengusaha Ajukan Gugatan

Bali Tribune/Redy Nobel dkk menunjukkan gugatan yang didaftarkan di PN Denpasar, Jumat (30/7).-
balitribune.co.id | Denpasar - Merasa tidak terima utangnya membengkak dari awalnya Rp 2 miliar jadi Rp 9 miliar, dua bersaudara, I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan, menggugat pegawai BUMN, Anna Lukman, notaris Surjadi dan notaris, Ni Wayan Trinadi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/7). Penggugat berharap penggugat bisa melunasi utang sesuai kesepakatan Rp 2 miliar dan sertifikat tanah yang disita sebagai jaminan dikembalikan oleh para tergugat.
 
Kuasa hukum penggugat, Redy Nobel, menjelaskan, gugatan ini berawal saat kliennya meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Pada 6 Januari 2021, Anna mencairkan dana Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran tiga bulan. "Pinjaman itu langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen," kata Redy.
 
Kliennya hanya menerima Rp 1.480.000.000. Penggugat juga menandatangani akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Selain itu, ada beberapa akta lain yang ditandatangani. Pada 8 Mei 2021, penggugat baru tahu ternyata beberapa akta yang ditandatangani di antaranya akta kesepakatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10.
 
"Jadi penggugat ini tidak tahu kalau dia tanda tangan akta-akta lainnya ini. Padahal yang diketahui dia hanya menandatangani akta pengakuan utang saja dan hanya itu yang dibacakan notaris," jelas Redy. Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawab dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar.
 
"Klien saya mendapat tekanan dari tergugat. Bahkan ada beberapa tindakan berupa kekerasan yang dilakukan kepada klien kami," beber Redy. Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama satu bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang.
 
"Jadi sangat jelas tergugat ini tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan kondisi penggugat yang kesulitan ekonomi untuk meraup keuntungan besar," kata pengacara yang hobi menembak ini. Redy mengatakan, dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Denpasar di antaranya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penggugat benar memiliki utang Rp 2 miliar sesuai akta pengakuan utang nomor 06.
 
Selain itu, memerintahkan para penggugat untuk menitipkan uang Rp 2 miliar untuk pembayaran utang kepada tergugat dengan cara konsinyasi melalui kepaniteraan PN Denpasar. "Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat yang dijaminkan," pungkas Redy. Terkait gugatan ini, pihak tergugat, Anna Lukman yang dimintai konfirmasinya belum memberikan jawaban.
wartawan
VTR
Category

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.