Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Verifikasi Perpanjangan Kontrak GTT/PTT

Bali Tribune/ I Nyoman Suteja

Bali Tribune, Bangli - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli masih melakukan verifikasi untuk perpanjangan kotrak guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) di lingkungan Disdikpora Bangli.   Kepala Disdikpora Bangli I Nyoman Suteja  mengatakan untuk lingkungan Disdikpora Bangli terdata GTT sebanyak 679 orang dan PTT 488 orang.  Sejauh ini untuk perpanjangan kontrak pihaknya masih melakukan verifikasi. Perlu diketahui massa kontrak PTT/GTT sudah berakhir per 31 Desember 2018. “Untuk verifikasi kami mengacu laporan yang dikirim pihak sekolah yang memanfaatkan tenga kontrak ,makanya dituntut laporan yang valid dari sekolah,” jelas I Nyoman Suteja, Minggu (24/2). Lanjut Nyoman Suteja,  dalam proses perpanjagan kontrak, pihaknya juga melakukan klarifikasi antara kepala sekolah dengan GTT/PTT. "Ketika ada masalah, seperti GTT/PTT tidak masuk-masuk, tentu kami akan melakukan klarifikasi. Kami berkewajiban mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Apa kepala sekolah sudah melakukan tugas untuk pembinaan atau belum," sebutnya.  Sambungnya, saat ada masalah kepala sekolah berkewajiban untuk melakukan pembinaan. Namun jika pembinaan sudah dilakukan tapi GTT/PTT yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan diambil tindakan tegas. “Kami berharap pihak sekolah memberikan laporan yang sebenar- benarnya terkait kinerja GTT/PTT, karena mereka sendiri yang menggunakan  tenaganya,” harap I Nyoman suteja. Disinggung apakah ada GTT/PTT kontraknya diputus, Kata Suteja jika mengacu laporan darai pihak sekolah sejauh ini belum ada  mengarah  pemutusan kontrak artinya sejauh ini  kinerja GTT/PTT  cukup baik. Disisi lain, karena SK perpanjangan kontrak belum terbit secara otomatis para GTT/PTT belum menerima gaji. "Jika sudah terbit kontraknya maka hak GTT/PTT akan dibayarkan. Tahun ini ada peningkatan untuk gaji GTT/PTT. Pada tahun 2018 sebesar Rp 983.150.000, dan tahun ini akan kisaran  Rp 1,2 Juta," kata Nyoman Suteja.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.