Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Video WNA Lukis Wajah Mirip Masker Viral di Medsos, Wabup Suiasa Panggil Pemilik Supermarket

Bali Tribune / Wabup Suiasa saat memanggil pemilik Supermarket Popular beserta jajarannya yang menjadi lokasi kejadian di Puspem Badung, Kamis (22/4).
balitribune.co.id | MangupuraTerkait viralnya video yang memperlihatkan Warga Negara Asing (WNA) yang mengelabui petugas keamanan dengan wajah dilukis mirip masker di media sosial mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Badung.  

Akibat aksi WNA tersebut, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, Kepala Desa Tibubeneng I Made Kamajaya beserta petugas dari Satpol PP Kabupaten Badung memanggil secara langsung pemilik Supermarket Popular beserta jajarannya yang menjadi lokasi kejadian, bertempat di Ruang Pertemuan Wakil Bupati di Puspem Badung, Kamis (22/4).

Wabup Suiasa memberikan arahan kepada pengelola Supermarket Popular yang berada di Desa Tibubeneng dimana sudah diketahui dan sudah dipastikan terjadinya kelalaian dari pihak pengelola melalui tugasnya yang tidak secara ketat dalam melakukan protokol kesehatan (prokes) kepada para pengunjungnya khususnya terhadap Warga Negara Asing (WNA).  

Dikatakan WNA tersebut sudah mengelabui petugas yang ada di Supermarket Popular, sehingga para petugas tidak cermat mengamati tamunya saat mendatangi tempat belanja tersebut.

“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada pengelola pengusaha supermarket dimana dalam pemanggilan ini kita berikan peringatan ringan secara lisan, dimana selanjutnya akan ditindaklanjuti secara administrasi. Pihak pengelola wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi terjadinya hal yang sama. Serta bagi para pengusaha agar berkomitmen tetap menjalani tugas dengan tegas, sungguh-sungguh dalam menerapkan protokol kesehatan kepada siapapun,” tegasnya.

Lebih lanjut Suiasa mengatakan apabila nanti ditemui pelanggaran serta terjadinya kelalaian lagi maka akan ada penegakan hukum baik itu sifatnya denda administratif sebesar Rp. 1 juta, ataupun penutupan selama 7 hari. “Apabila terulang lagi akan dikenakan denda berlipat ganda atau pencabutan ijin operasional. Langkah ini sebagai awal kita lakukan peringatan secara lisan serta kita suruh untuk menandatangani surat pernyataan kepada manajemen pengusaha tersebut,” ujar Wabup Suiasa.

Manager Supermarket Popular I Wayan Kariana selaku pimpinan dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maafnya kepada Pemkab Badung atas kelalaian yang terjadi di supermarketnya. “Selaku pimpinan kami memohon maaf kepada Bapak Wakil Bupati Badung. Kejadian tersebut tidak kami rencanakan seperti yang ada di video. Sebelumnya tim keamanan kami sudah berusaha untuk memberikan peringatan bahwa harus tetap memakai masker dan mengedepankan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Namun customer tersebut seperti pada video berbalik menuju mobilnya untuk mengelabui keamanan kami, sehingga customer tersebut kelihatan memakai masker,” teran Kariana.

Sementara itu I Wayan Suparta dari PT. Handaru Sakti selaku pengelola security mengatakan dari hasil video disertai hasil interogasi terhadap petugas security serta staff di Supermarket Popular dikatakan warga WNA ini sudah merencanakan hal seperti itu untuk membuat video yang sudah disiapkan secara matang. Diceritakan kronologis kejadian itu berawal dari WNA tersebut datang dengan tidak memakai masker, sehingga petugas yang sedang bertugas sudah menegur agar memakai masker. Namun dia berbalik entah kemana namun nampak terlihat dari video menuju mobil. Di dalam mobil sudah disiapkan cat muka untuk membuat gambar seolah menggunakan masker.

“Dia balik lagi ke Supermarket Populer dengan menghindarkan bibirnya untuk melihatkan nampak samping saja. Sehingga disinilah adanya keteledoran dari security bahwa dengan pikiran positif kesannya menggunakan masker,” jelasnya seraya menambahkan setelah itu petugas security melakukan pengukuran suhu tubuh disertai pemberian sanitizer. Dijelaskan juga untuk Supermarket Popular sudah tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dengan maksimal.

wartawan
I Made Darna
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.