Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Villa hingga Warung Remang-remang tak Berizin Marak di Tulikup

Bali Tribune / Warga Tulikup keluhkan banyaknya Bangunan di Wilayah Mereka Tanpa Izin

balitribune.co.id | Gianyar - Maraknya bangunan tak berizin di Desa Tulikup menuai sorotan warga. Bahkan sejumlah bangunan baik berupa villa, perumahan hingga warung-warung remang yang diduga tidak berizin itu, sempat berulangkali diadukan ke aparat penegak Perda.  Namun sayang, tindak lanjutnya belum ada kejelasan.

Dari pengakuan seorang warga, bangunan yanng diduga tanpa izin tersebut berupa villa, cafe hingga warung remang-remang. Bangunan tersebut berdiri di sepanjang jalan baypas Ida Bagus Mantra wilayah Siyut hingga ke Tulikup. Bahkan warung remang-remang disebutkan menyediakan layanan plus-plus.

Perbekel Tulikup, I Made Ardika, Senin (3/2), tidak menampik kondisi itu. Diakuinya banyak bangunan tanpa IMB/PBG di wilayahnya. Bahkan mereka beroperasi tanpa ada izin dari desa.

“Membangun dulu baru ngurus izin. Kami sering survei ke lapangan dan kami laporkan ke penegak perda tapi bangunannnya tetap jalan, contoh cafe, warung remang-remang, villa tanpa rekomendasi desa dia tetap beroprasi,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari masyarakat dan pihak desa. Pihaknya pun telah turun dan memberikan catatan terhadap bangunan yang belum memenuhi syarat. Sesuai SOP, pihaknya tidak bisa langsung menghentikan, namun ada tahapan memberikan pembinaan-pembinaan. Untuk perkembangan selanjutnya pihaknya pun akan turun bersama tim teknis lainnya.

“Tim kita sudah turun cek dan telah memberikan catatan-catatan bangunan yang belum memenuhi syarat-syarat. Kita pihak pemkab sesuai SOP memberikan pembinaan-pembinaan dulu, bukan langsung serta merta menghentikan. Selanjutnya gimana perkembangan pembinaan mereka, kita cek lagi dengan tim OPD teknis yakni ada unsur dinas PUPR, PTSP, DLH & perkim,” terangnya singkat.

wartawan
ATA

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.