Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Terdakwa Korupsi LPD Anturan Diperberat, Bayar Uang Pengganti Rp 151,4 Miliar

Bali Tribune / Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

balitribune.co.id | Singaraja - Harapan terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan Nyoman Arta Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman pupus sudah. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Padahal vonis sebelumya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar hanya memutusnya 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436, sesuai dengan nilai kerugian atas hitungan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tipikor, Arta Wirawan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan," demikian bunyi amar putusan banding dengan Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS, Rabu (14/6).

Vonis denda itu lebih banyak dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memberikan denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim PT Denpasar menyatakan Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.

Tidak hanya itu, terkait uang pengganti terdakwa paling lama harus membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Selanjutnya jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan ia telah menerima salinan putusan banding PT tersebut melalui panitera pada PN Singaraja. 

"Atas putusan banding tersebut JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," ungkap Alit Ambara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar baik JPU maupun kuasa hukum Arta Wirawan menyatakan banding. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa. 

Selain itu JPU melakukan banding karena menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.

Sementara kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Menurutnya putusan itu tidak mencerminkan keadilan, sebab dalam kasus tersebut tidak ada unsur kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Ia pun berdalih bahwa pada tahun 1990 Pemprov Bali hanya menempatkan modal awal sebesar Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan yang dan hingga saat ini masih tersimpan pada 

rekening LPD Anturan. Saat ini di rekening LPD Anturan tercatat saldo sebesar Rp 1,9 miliar.

wartawan
CHA
Category

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.