Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Diar Serahkan Ratusan SK Pensiun ASN

SK Pensiun
Bali Tribune / SK PENSIUN - Wabup I Wayan Diar menyerahkan SK Pensiun tahun 2025 di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Selasa (4/3)

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan 185 SK Pensiunan ASN Tahun 2025. Penyerahan SK Pensiun yang berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli juga di hadiri Staf Ahli Bupati Bangli, Kaban BKPSDM, serta para calon pensiunan di lingkungan Pemkab Bangli, Selasa (4/3). Penyerahan SK pensiun tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Dana Taspen.

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah berperan penting dalam pelaksanaan pemenuhan hak bagi pensiunan beserta keluarganya. 

"Terima kasih kepada Bapak-Ibu penerima SK purna tugas hari ini atas pengabdian yang baik dengan dedikasi tinggi selama menjabat sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli," ujar Wabup asal Desa Belantih tersebut.

Wabup Diar juga menambahkan bahwa keteladanan serta etos kerja yang telah di tunjukkan selama ini dapat dicontoh oleh junior-juniornya yang masih mengabdi saat ini. 

"Kami atas nama Pemkab Bangli mohon maaf apabila penghormatan purna tugas ini dilaksanakan secara sederhana, semoga pengabdian Bapak-Ibu selama ini menjadi amal yang mulia serta menjadi nilai ibadah," sebut Wabup Diar.

Sementara Kaban BKPSDM, Made Mahendra Putra mengungkapkan, jumlah seluruh ASN di Bangli sebanyak 7.641 orang yang tersebar di 36 Perangkat Daerah Kabupaten Bangli. Adapun rinciannya terdiri dari : 2.782 orang  PNS, 647 orang PPPK dan 3.212 orang Non ASN. 

"Untuk statistik jumlah pensiunan pegawai di Bangli dalam 2 tahun terakhir yakni, Tahun 2024 sebanyak 216 orang pensiun dan Tahun 2025 sebanyak 185 orang pensiun", kata Mahendra Putra.

wartawan
SAM
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.