Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Sanjaya Entry Meeting dengan Kepala BPK Provinsi Perwakilan Wilayah Bali

Bali Tribune / Wakil Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya didampingi Inspektur I Gede Urip dan Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Daerah Bali, Jumat (14/8).

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya didampingi Inspektur I Gede Urip dan Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Daerah Bali beserta Tim, yang dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto, di ruang kerjanya, Jumat (14/8).

Pada kesempatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Daerah Bali Sri Haryoso Suliyanto, mengatakan, Entry meeting tersebut dilaksanakan dalam rangka rencana pendahuluan pemeriksaan kinerja atas Barang Milik Daerah tahun 2019 dan 2020 di Kabupaten Tabanan. “Pemeriksaan ini akan dilakukan selama 20 hari kalender mulai dari tanggal 13 Agustus 2020 kemarin”, ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari pemahaman hal pokok atau focus masalah terkait dengan barang milik daerah, mengidentifikasi masalah yang ada dan sebagainya. “Kalau memang hasil pemeriksaan pendahuluan ini menyatakan bahwa tidak ada masalah, tidak ada fokus yang harus diselesaikan, maka tidak dilanjutkan pemeriksaan terinci. Meskipun pengalaman selama ini, selalu lanjut sampai ke terinci”, tegasnya.

Wabup Sanjaya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kepala BPK RI Perwakilan Bali beserta tim di Tabanan. Ia mengatakan barang milik daerah atau aset daerah merupakan hal yang menarik. “Karena yang namanya Pemerintah pasti mempunyai aset, dan juga banyak jenisnya. Dan di Tabanan juga masih ada aset milik provinsi, sehingga perlu adanya sinkronisasi,” ujarnya.

Untuk itu, Wabup Sanjaya sangat mengapresiasi kehadiran Kepala BPK beserta Tim dalam pemeriksaan pendahuluan ini. Ia mengatakan Pemkab Tabanan mempunyai aset seperti lahan-lahan yang cukup luas dan strategis yang masih belum optimal dalam legalitasnya, sehingga kurang produktif.

Untuk itu Ia berharap, melalui pemeriksaan ini mampu memberikan titik terang yang jelas terkait keberadaan lahan tersebut, sehingga mampu dioptimalkan dan tidak menimbulkan sengketa. “Tanah di Tabanan ini semuanya harus wajib legalitas atau mempunyai sertifikat, karena kami tidak mau nantinya tanah Pemda ada sengketa”, ujarnya.

Lebih lanjut Wabup Sanjaya meminta kepada pihak BPK Perwakilan Bali dan OPD terkait di Pemkab Tabanan menjalin sinkronisasi yang baik dalam pemeriksaan ini, sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan bersama.

Begitu pula dengan aset lainnya seperti jalan dan bangunan milik daerah, dan lainnya, Wabup Sanjaya menekankan kepada OPD terkait agar setiap banguna harus ada biaya perawatan, sehingga nantinya mampu memproses aduan dari masyarakat terkait bangunan sampai jalan milik daerah. “Sekarang biaya pemeliharaan ini harus menjadi atensi, khususnya untuk perawatan jalan dan lainnya”, tegasnya.

Tidak lupa juga pada kesempatan tersebut Wabup Sanjaya mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan saran yang tiada henti diberikan oleh pihak BPK RI kepada Kabupaten Tabanan, sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai amanah. Ia berharap hubungan baik ini bisa berlanjut. 

wartawan
Redaksi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.