Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa Hadiri Nyekah Massal di Banjar Aseman, Abiansemal

Bali Tribune/Wabup Suiasa saat menghadiri Karya Nyekah Massal, Mepetik dan Metelubulanan Krama Banjar Aseman, Desa Abinsemal, Senin (5/4/2021).
balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Aseman, Desa Abinsemal melaksanakan Karya Nyekah Massal, Mepetik dan Metelubulanan yang puncaknya dilaksanakan pada hari Senin (5/4) bertempat di Wantilan Banjar Aseman.
 
Rangkaian upacara nyekah/atma wedana ini dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa beserta Tripika Kecamatan, Perbekel Abiansemal Ida Bagus Bisma Wiratma, Bendesa Adat Abiansemal I Wayan Sukarma dan Majelis Desa Adat Kecamatan Abiansemal.
 
Wabup Suiasa menyampaikan rasa bahagia dapat hadir dan ikut mendoakan jalannya puncak Karya Atma Wedana yang dilaksanakan Krama Banjar Aseman.
 
 Menurutnya, yadnya ini sudah berjalan baik serta sudah sesuai dresta dan sastra agama. Disampaikan pula, selain dresta dan sastra, pelaksanaan yadnya harus didasari rasa tulus ikhlas dan rasa menyama braya. 
 
"Dalam melaksanakan yadnya yang utama adalah rasa kebersamaan dan saling sagilik, saguluk, salunglung, sabayantaka," jelasnya, seraya mengharapkan pemilik sawa agar benar-benar tulus membayar utang kepada leluhur melalui yadnya ini, sehingga sang sawa menjadi dewa pitara.
 
Sementara itu Kelian Adat Br Aseman I Wayan Rika Artana selaku ketua panitia melaporkan, dudonan karya nyekah massal telah dimulai sejak 24 Maret dengan nanceb wewengunan, selanjutnya 4 April ngangget don bingin dan 5 April puncak karya yang diawali dengan murwa daksina, ngening, metelubulanan dan mepetik. Selanjutnya pada tanggal 6 April nganyut ke Segara Goa Lawah.
 
Ditambahkan Karya Atma Wedana ini merupakan yang keempat kalinya dilaksanakan, dan mulai sekarang diisi upacara mepetik dan metelubulanan. 
 
“Nyekah diikuti 25 sawa, mepetik dan metelubulanan diikuti 14 orang. Masing-masing sawa dikenakan biaya Rp 3 juta, sementara yang ikut mepetik Rp 1 juta. Yang bertanggungjawab penuh terhadap karya ini adalah Krama Banjar Aseman," pungkasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.