Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa Hadiri Piodalan Pura Puseh Telugtug, Carangsari

Wabup Badung I Ketut Suiasa Menghadiri Upacara Piodalan Pura Puseh Telugtug, Desa Adat Carangsari Kamis (21/6).

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa Menghadiri Upacara Piodalan Pura Puseh Telugtug, Desa Adat Carangsari Kamis (21/6). Hadir pula Sekcam Petang beserta Tripika Kecamatan Petang Penglingsir Puri Agung Carangsari, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung, Perbekel Desa Carangsari, Bendesa Adat Carangsari, Kelian Dinas se Desa Carangsari. Wabub Suiasa dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kebanyakan waktu masyarakat habis di adat untuk melakukan yadnya. Oleh karena itu pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meringankan beban masyarakat seperti membantu perbaikan pura, salah satunya perbaikan pelinggih- pelinggih pura puseh ini yang sudah perlu di benahi (renovasi). Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Badung menyerahkan bantuan Punia sebesar Rp 25.000.000. Kelian Banjar Adat Telugtug I Ketut Sudama mewakili seluruh masyarakat Banjar Adat Telugtug mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Bapak Wakil Bupati Badung dalam Piodalan Pura Puseh Desa Adat Telugtug. Pura Puseh ini terdiri dari 80 pengempon yang berasal dari masyarakat Telugtug sendiri dan ada juga Pesemetonan dari Tabanan yaitu dari Batuaji, Bangkiang Maya, Suung Gede, dan Jangkahan. Piodalan ini di biayai oleh urunan krama banjar adat telugtug sendiri dan ada pula punia dari krama. Piodalan ini menghabiskan dana sebesar Rp 48.500.000. "Kami selaku kelian dan warga masyarakat banjar adat telugtug dalam hasil musyawarah siap mendukung sepenuhnya kebijakan dan program- program Bapak Bupati Badung beserta jajarannya. Dan kami warga desa adat telugtug juga mohon bantuan untuk perbaikan Pura Puseh serta semua bangunan yang ada di wewidangan ( areal ) Pura Puseh ini," ungkapnya. 

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.