Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa Serahkan Bantuan Gong Kebyar di Banjar Sekarmukti dan Pundung

Bali Tribune/ BANTUAN - Wabup Suiasa menyerahkan bantuan seperangkat Gong Kebyar kepada Banjar Sekarmukti dan Pundung di Pura Penataran Agung Sekarmukti, Desa Pangsan, Selasa (29/12).
Balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan purnamaning sasih kepitu Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan seperangkat Gong Kebyar kepada Banjar Sekarmukti dan Pundung di Pura Penataran Agung Sekarmukti, Desa Pangsan, Selasa (29/12/2020). 
 
Turut hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Badung I Gusti Agung Ayu Inda Trimafo Yudha, Kepala Dinas Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha, Camat Petang I Wayan Dharma beserta unsur tripika kecamatan, Bendesa Adat Pangsan Ida Bagus Surya Dharma serta warga setempat.
 
Wakil Bupati I Ketut Suiasa menyampaikan komitmennya selaku wakil pemerintah untuk menjaga dan melestarikan seni, tradisi, adat dan budaya yang ada di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memberikan apresiasi dan dukungan pada kegiatan seni berupa pemberian seperangkat Gong Kebyar kepada Banjar Sekarmukti dan Pundung. 
 
Disamping itu dalam meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan dana dalam pelaksanaan upacara agama yang dilaksanakan oleh masyarakat Badung. Sehingga masyarakat Badung tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai kegiatan agama dan adat. 
 
"Masyarakat kita banyak menghabiskan waktu, tenaga dan biaya dalam kegiatan upacara adat dan agama. Itulah yang menjadi dasar mengapa Pemkab Badung selama ini memberikan dana bantuan untuk upacara, membangun pura, wantilan maupun bale banjar. Karena kita ingin mengurangi beban ekonomi masyarakat kita, sehingga penghasilan yang mereka dapatkan dari bekerja bisa fokus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," jelasnya.
 
Sementara itu Kelian Adat Banjar Pundung Dewa Nyoman Padaarsa menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Badung yang telah memberikan bantuan gong kepada krama Sekarmukti dan Pundung. Diakui bantuan ini sangat bermanfaat untuk pelestarian seni budaya dan mendukung pelaksanaan upacara yadnya khususnya di Banjar Sekarmukti dan Pundung. 
 
“Kami atas nama warga masyarakat Sekarmukti dan Pundung mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati atas segala bentuk perhatian dan bantuan yang diberikan. Selanjutnya kami akan selalu mendukung program kegiatan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung dalam upaya mensejahterakan masyarakat Badung,” terangnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.